spot_img
27.5 C
Jakarta
Senin, September 1, 2025

Rumah Rusak Akibat Gempa Segera Diverval

SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi (Verval) rumah warga yang terdampak gempa sebagai dasar mendapatkan bantuan.

 

“Sudah tiga hari kami kerja keras melalui Dinas PUTR dan Dinas Perkim melakukan verifikasi dan validasi. Insyaallah, besok kami sudah memiliki data yang sudah pasti berdasarkan kriteria dari Kementerian dan BNPB,”ungkapnya Kamis (4/1/2024)

Ia mengatakan, gempa yang mengguncang Sumedang telah mengakibatkan 1.325 rumah rusak dengan rincian 1.019 rusak ringan, 176 rusak sedang dan 130 rusak berat.

Baca Juga  Kejari Karawang Gelar Beragam Kegiatan Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Berdayakan Penyandang Disabilitas

“Ada tiga kecamatan yang paling terdampak yaitu Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Kecamatan Cimalaka,” tuturnya.

Dikatakannya, ada beberapa kriteria warga yang rumahnya terdampak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Hasil validasi ini kami akan sampaikan besok (Jumat, 5 Januari 2024). Mudah-mudahan tidak ada kendala. Masyarakat yang berhak dan sudah diverifikasi rusak ringan, sedang dan berat tahap pertama akan diberikan bantuan,”ujarnya.

Herman menyebutkan, dana bantuan untuk warga yang terdampak gempa sudah ditransfer ke rekening Pemkab Sumedang dan rencananya akan dieksekusi besok untuk membantu  masyarakat.

Baca Juga  Pupuk Kujang Bangun Jalan Wisata, Akses Situ Kamojing Semakin Mudah, Ekonomi Meningkat

“Dana akan langsung ditransfer ke rekening warga. Saat ini sedang disiapkan administrasinya. Tahap pertama dieksekusi masuk rekening warga dan dilakukan pendampingan untuk memastikan agar dana ini  digunakan untuk rehabilitasi dan rekontruksi,” ujarnya.

Menurutnya, laporan yang telah diterima akan diverifikasi ulang berdasarkan pada Keputusan Bupati agar sesuai ketentuan.

“Kita akan berikan bantuan sesuai ketentuan, rusak berat Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan rusak ringan Rp 15 juta. “(Semua) dengan catatan memenuhi kriteria sebagaimana Peraturan Menteri PU,” ujarnya.

Dalam pelaksanannya, lanjut Herman, warga yang terdampak dipastikan mendapatkan perhatian, hanya saja sumber bantuannya yang berbeda.

Baca Juga  Empat SPKLU Center Hadir di Jawa Barat, Perjalanan dengan Mobil Listrik Kini Lebih Nyaman

“Yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan dari pusat dan yang tidak masuk  kriteria akan diberikan stimulus dari Pemkab Sumedang,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Rizky Prasetyo

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!