Saling Klaim Lahan Di Sukamanah Masuk Fase Penguasaan Garap, Kuasa Hukum H.Khozin Barkawi Pertanyakan Siapa Yang GarapKabupaten Bekasi-Onediginews.comKuasa Hukum H.Khozin Barkawi, Ardhie Wijaya melayangkan surat penegasan pengosongan lahan kepada empat instansi. Terkait menindak lanjuti hasil keputusan mediasi kedua di balai desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya kepada wartawan 17/09/2020 di ruang kerjanya Ardhie Wijaya mengatakan
“Saya sdah melayangkan surat kepada Kepala Desa Sukamanah, Camat Sukatani, Kapolsek serta Danramil terkait pengosongan lahan Sukamanah, sebagaimana hasil mediasi di balai Desa”
dan yang saya tahu dalam tanah tersebut tidak ada penggarap, jadi kalu ada bahasa yang hadir dalam mediasi dibalai Desa kamarin 06/09/2020, ada penggarap. Saya tegaskan bahwa tidak ada penggarap yang hadir dalam mediasi tersebut, jelas dikatakan dalam pemberitahuan dan undangan mediasi yang berhak hadir adalah pemilik dan kuasa hukum yang mengklaim tanah tersebut, ungkap Ardhie Wijaya.
Ardie menambahkan,” jika tidak ada tindakan secara real dari ke’empat instansi yang saya layangkan surat tesebut, dan jika masih ada kegiatan didalam tanah tersebut atau pemanfataan secara sepihak siapapun pelakunya, saya akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjutinya dan saya tidak main main dalam hal itu
dalam kata lain siapapun, yang memanfaatkan tanah tersebut selama belum adanya keputusan yang sah dari badan hukum yang berwenang, maka
siapapun orangnya akan saya laporkan kepihak yang berwajib, tegasnya.
Saling klaim dan saling aku tanah seluas kurang lebih 7,1 hektare di Kampung Elo Rt 01/03 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, belum menemukan titik terang dan di bisa di pastikan naik ke ramah yang lebih tinggi atau pengadilan.
Selama dalam pantauan Awak media sudah di lakukan dua kali mediasi di Desa Sukamanah namun Pihak Dinas Pertanian uang sudah mengklaim secara terang terangan dengan memasang papan nama (plang) di area lahan tersebut.
Informasi yang diterima oleh awak media saat ini lahan tersebut dikuasai dan di Garap oleh salah satu pihak yang dibawakan oleh penduduk setempat.
Hasil mediasi kedua dalam notetulennya salah satunya bahwa kepala Desa Sukamanah akan mengamankan aset lahan yang disengketan selama proses hasil keputusan yang sah dari hasil pengadilan, siapa pemilik tanah tersebut.
Sementara pengolahan lahan yang masih berbentuk sawah belum dituangkan dalam hasil kesepakatan dalam mediasi bersama pihak pihak terkait dan Kades Sukamanah.
(SS)
Dalam keterangannya kepada wartawan 17/09/2020 di ruang kerjanya Ardhie Wijaya mengatakan
“Saya sdah melayangkan surat kepada Kepala Desa Sukamanah, Camat Sukatani, Kapolsek serta Danramil terkait pengosongan lahan Sukamanah, sebagaimana hasil mediasi di balai Desa”
dan yang saya tahu dalam tanah tersebut tidak ada penggarap, jadi kalu ada bahasa yang hadir dalam mediasi dibalai Desa kamarin 06/09/2020, ada penggarap. Saya tegaskan bahwa tidak ada penggarap yang hadir dalam mediasi tersebut, jelas dikatakan dalam pemberitahuan dan undangan mediasi yang berhak hadir adalah pemilik dan kuasa hukum yang mengklaim tanah tersebut, ungkap Ardhie Wijaya.

dalam kata lain siapapun, yang memanfaatkan tanah tersebut selama belum adanya keputusan yang sah dari badan hukum yang berwenang, maka
siapapun orangnya akan saya laporkan kepihak yang berwajib, tegasnya.
Saling klaim dan saling aku tanah seluas kurang lebih 7,1 hektare di Kampung Elo Rt 01/03 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, belum menemukan titik terang dan di bisa di pastikan naik ke ramah yang lebih tinggi atau pengadilan.
Selama dalam pantauan Awak media sudah di lakukan dua kali mediasi di Desa Sukamanah namun Pihak Dinas Pertanian uang sudah mengklaim secara terang terangan dengan memasang papan nama (plang) di area lahan tersebut.
Informasi yang diterima oleh awak media saat ini lahan tersebut dikuasai dan di Garap oleh salah satu pihak yang dibawakan oleh penduduk setempat.
Hasil mediasi kedua dalam notetulennya salah satunya bahwa kepala Desa Sukamanah akan mengamankan aset lahan yang disengketan selama proses hasil keputusan yang sah dari hasil pengadilan, siapa pemilik tanah tersebut.
Sementara pengolahan lahan yang masih berbentuk sawah belum dituangkan dalam hasil kesepakatan dalam mediasi bersama pihak pihak terkait dan Kades Sukamanah.
(SS)