spot_img
27.5 C
Jakarta
Senin, September 1, 2025

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Salemba

Kabupaten Bekasi –  Onediginews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi,berhasi mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku yang di motori oleh bandar yang berada di dalam lapas samba, oleh tugas keduanya bersama barang bukti narkoba sabu langsung di gelandang ke mapolres metro Bekasi.

Tertangkapnya dua pelaku Mutropin(24) dan Peldiyansah(24) yang merupakan pengedar narkoba di bawah jaringan lapas salemb bererawal informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Inpeksi Kalimalang Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kerap terjadi transaksi peredaran narkotika.

Baca Juga  Konflik JTK dan PTMSI Karawang Memanas, Berujung Desakan Penundaan Pelantikan ke Bupati dan KONI

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh team opsnal Unit 3 dengan cara undercover melakukan transaksi yang dan disepati disepakati di daerah Jatimulya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Petugas yang telah sepakat bertransaksi oleh kedau pekat yang curiga merubah lokasi transaksi di Wilayah cawang,petugas yang tidak ingin kehilang target kedua pelaku selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap keduanya,Tepat di Depan kampus UKI Jl. Mayjen Sotoyo Cawang Jaktim, tim berhasil melakukan penangkapan berserta barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal sabu dengan berat bruto + 25 gram yang di disimpan didalam saku bagian depan switer yang dipakai oleh pelaku.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Petugas selanjutnya langsung menyita 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal sabu dengan berat bruto 25 gram,dua unit handphone,dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Suzuki FU 150 No Pol B 4359 BAA milik kedua pelaku.

Di hadapan petugas kedua pelaku mengaku narkoba jenis sabu di dapat melalui FAY (Napi LP Salemba) selanjutnya FAY menyuruh Seseorang untuk antar sabu tersebut kepada kedua pelaku yang di minta untuk mengantar setiap pesanan ke wilayah kabupaten Bekasi.

“Kedua pelaku kita amankan setelah putugas melakukan penyelidikan seringnya terjadi transaksi narkoba di jalan infeksi kali Malang tepatnya di wilayah kelurahan jati Mulya, dengan dalih memasan keduanya behasil kita amankan berasama dengan narkoba jenis sabu” terang Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kompol Dr. H. Budi Setiadi, SH., MH.

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

“kedua pelaku merupakan pengedar dan kurir yang di perintah oleh bandar yang berada di dalam lapas Salemba Jakarta pusat, kita akan terus dalami ketangan kedua pelaku yang memang sudah menjadi target petugas dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kabupaten Bekasi” beber Budi Setiadi

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres metro Bekasi, kasusnya di tangani languang sat narkoba polres metro Bekasi.
(SS)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!