spot_img
28.6 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Sat Narkoba Polres Sumedang Bekuk Pengedar Sabu.

Sumedang, Onediginews.com – Berhasil dibekuk pengedar narkoba jenis sabu, Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap pelaku temukan barang bukti dimasukan ke dalam plastik klip.

Kabag humas polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, menyampaikan, tersangka berinisial SM yang beralamat kec. Cimanggung kab. Sumedang, dan dari tangan pelaku Sat Narkoba menyita barang bukti berupa dua Paket Sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan kertas tisu putih dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam seberat 1,59 gram.( 15/2/21).

“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan pihak sat Narkoba Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut” terangnya

Baca Juga  Karawang Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Bupati Aep Serukan Persatuan dan Kemajuan

Kepada pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (den)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!