spot_img
26.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Sederhanakan dan Segera Revisi Aturan JHT ! Jokowi Perintahkan Menaker

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia mengatakan Jokowi telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022).

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

“Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peranturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya,” tambahnya.

Ia mengatakan, arahan Jokowi ini agar mempermudah para pekerja menghadapi situasi sulit saat ini. Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang menghadapi PHK,” terangnya.

Jokowi juga berpesan agar para pekerja juga menjaga situasi negara agar lebih kondusif. Hal ini untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi dan ULP Babelan Gelar Sarling Promo Tambah Daya Spesial Energi Kemerdekaan

“Di sisi lain Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi dalam rangka membuka lapangan kerja berkualitas,” tutupnya. (Red./Detik.com)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!