KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait pendirian koperasi terus dijalankan seluruh Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia.
Salah satunya, di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Namun ironisnya, program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu justru malah diwarnai isue tidak sedap.
Dimana diduga, sejumlah oknum memaksa warga mengeluarkan uang sebesar Rp. 50 ribu untuk membayar simpanan pokok Koperasi Merah Putih (KMP) dengan bentuk penekanan jika warga tidak bersedia membayar tidak akan dapat meminjam uang dikoperasi tersebut.
“Iya, istri saya cerita kalau dimintai uang Rp. 50 ribu oleh pak RT ( RT 04 RW 04) untuk Koperasi Merah Putih, kalau gak bayar katanya gak bakal dikasih pinjaman uang nanti, maksa gitu, istrikan jadi khawatir,”kata salah seorang warga, Senin (23/6/2025).
“Ya, kita uang dari mana atuh, uang segitu teh besar buat kita mah, lumayan apalagi sekarang lagi susah cari uang,” timpal warga lain.
Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Plawad, Iip ketika dikonfirmasi terkait keluhan warganya tersebut mengatakan jika dirinya tidak mengetahui atau terlibat langsung dalam KMP. Ia pun mengarahkan awak media mengkonfirmasikannya kepada Pengurus Koperasi Merah Putih.
” Saya tidak ikut menjadi anggota atau pengurus koperasi. Sepengatuhan saya yang Rp. 50 ribu itu untuk simpanan pokok. Agar lebih jelasnya coba konfirmasi ke panitia,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Hendra, ketua Forum Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) Koperasi Merah Putih Kelurahan Plawad menjabarkan, proses pendirian Koperasi Merah Putih khususnya di Kelurahan Plawad mengacu kepada hasil Musyawarah dengan acuan pada UU No. 25 Tahun 1992.
Musyawarah dilakukan beberapa kali, yang melibatkan masyarakat maupun aparatur pemerintahan Kelurahan. Diantaranya rapat PraMuskelsus dan Muskelsus Kelurahan Plawad.
“Adanya kesepakatan bahwa dalam pendirian Koperasi Merah Putih selain pemilihan pengurus kami juga melakukan pendirian Koperasi,” terang Hendra melalui pesan Whatsappnya, Senin (23/6/2025).
“Yang mendirikan koperasi itu adalah Anggota-anggota Koperasi. Dan, salah satu syarat untuk menjadi pendiri dan anggota koperasi, selain identitas, ada yang namanya Simpanan Pokok dan “Simpanan Wajib. Simpanan pokok disini adalah sejumlah uang yang dibayarkan sekali saat menjadi anggota, kemudian kalau simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan secara rutin, biasanya bulanan, dan bersifat wajib bagi anggota,”paparnya.
Besaran simpanan pokok yang disepakati oleh Forum saat itu adalah sebesar Rp. 50 ribu dan bersifat sukarela, lanjut Hendra.
“tidak ada tekanan maupun paksaan agar setiap masyarakat untuk menjadi Anggota Koperasi, sifatnya sukarela,” imbuhnya.
Kemudian perihal simpanan pokok barangkali bisa sama-sama crosschek definisinya di UU atau di pencarian online, Hendra menuturkan, simpanan pokok ini dibayarkan sekali, besaran nya sama, kemudian tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota, terkecuali keluar dari anggota Koperasi.
“Adapun perihal ada yang mengakomodir oleh RT atau tidak saya kurang mengetahui, barangkali nanti di cek di lapangan. Kebetulan saya waktu itu jadi ketua forum Muskelsus Plawad dan anggota panitia sepertinya sangat jelas disampaikan di dalam forum. Sepertinya ada misinformasi yang didapat oleh masyarakat, bahkan pada saat Muskelsus yang melibatkan semua anggota, disana juga di jelaskan tentang maksud dan tujuan Koperasi kedepannya. Selain adanya sektor Usaha (Sembako, dll) termasuk juga adanya Simpan Pinjam,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi