spot_img
26.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Sekolah di Kabupaten Bekasi Mulai Gelar PTM Terbatas

TAMBUN SELATAN – Onediginews.com – Sebanyak 2.711 sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (06/09/21) mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pembelajaran tatap muka untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Bekasi masih dilaksanakan secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Hari ini pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bekasi sudah dimulai dengan kapasitas kelas 50 persen, waktu pembelajaran dua jam dengan melakukan jaga jarak selama di kelas, dan siswa tidak boleh lepas masker selama di sekolah,” kata Dani Ramdan saat meninjau PTM terbatas di SMP Negeri 1 Tambun Selatan, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (06/09/2021) pagi.

Baca Juga  Ketua DPRD Karawang Dampingi Pimpinan MPR RI Napak Tilas di Rengasdengklok

Dani menyebutkan, dari total keseluruhan sekolah di Kabupaten Bekasi, tidak semua bisa diluluskan untuk menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas.

“Ada sekitar 29 sekolah yang tidak memenuhi syarat karena fasilitasnya dan kesiapan guru-gurunya yang belum memadai, sehingga belum kami perbolehkan melakukan PTM,” ujarnya.

Pj. Bupati Bekasi mengatakan, sejauh ini vaksinasi pelajar belum menjadi salah syarat dibukanya pembelajaran tatap muka, karena pencapaian vaksinasi pelajar di Kabupaten Bekasi baru sekitar 18 persen. “Ya kita akan terus menggenjot vaksinasi pelajar di Kabupaten Bekasi agar semua siswa bisa mengikuti vaksinasi,” terangnya.

Baca Juga  Temuan BPK, Ratusan Juta Dana Rutilahu Belum Dikembalikan, PRKP Bungkam, Kontraktor Bermasalah Diduga Kembali Dapat Proyek

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi 11 persyaratan.

“Diantaranya siswa wajib memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer, thermogun, toilet dan ruang kelas yang bersih, masker dan Izin dari orang tua,” jelasnya.

Jika terdapat sekolah yang tidak memenuhi syarat tersebut, kata Carwinda, maka tidak akan diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tambun Selatan, Annisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengelompokan untuk siswa dan siswi yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga  Selain Cetak Rekor MURI UMKM, Bupati Ingin HUT Karawang Dirasakan Langsung Masyarakat

“Jadi siswa yang hadir di sekolah harus sesuai dengan jadwal, ada kelompok A dan kelompok B, yang diatur sesuai dengan nomor urut absen,” kata Annisa.

Pihaknya juga sudah membuat aturan, setiap siswa masuk tiga hari dalam satu minggu, dengan durasi selama dua jam.

“Dalam satu pertemuan diberikan 4 mata pelajaran dengan durasi masing-masing 30 menit,” terangnya. (red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!