spot_img
27.6 C
Jakarta
Jumat, Agustus 29, 2025

Sentil Ucapan Pengawas Bina Cambidik Kotabaru, Bawaslu Jamin Tidak Ada Kata Aman!!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Ucapan Pengawas Bina Korwil Cambidik Kotabaru, Neneng yang seolah mendukung dan menyetujui Kepsek SDN Sarimulya 3 Kotabaru Nani Suryani untuk melabrak aturan Netralitas ASN ditanggapi dengan tegas oleh Bawaslu Kabupaten Karawang.

Arogansi Neneng bahkan sampai menyebut sang Kepsek sebagai jagoan dan akan “aman” jika mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) 02 Aep-Maslani, yang kemudian dinilai publik telah melemahkan marwah lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Padahal, Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah Iembaga pengawas independen yang dibentuk oleh Undang-Undang dan mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Inspektorat dan Dinas PRKP Dinilai Lalai, Kasus Rutilahu Terkatung-katung, Bupati Diminta Turun Tangan

Ahmad Safei, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Karawang menegaskan, jika persoalan pelaporan itu bukan soal siapa Pasangan Calon (Paslon) yang dilaporkan, apakah Paslon 01 atau 02.

Akan tetapi terkait akan adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang telah dilakukan baik ditempat -tempat terlarang atau melibatkan orang -orang yang dilarang.

“Kami dalam melakukan semua tahapan penanganan pelanggaran sudah sesuai aturan yang ada. Kita tidak akan pandang bulu,” kata Ahmad Safei mengawali, Kamis (24/10/2024).

“Mau 01atau 02 kalau memang terbukti melakukan dan unsur dugaan pelanggarannya terpenuhi pasti kita akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak ada istilah aman, saya sebagai Kordiv Penindakan Bawaslu Karawang, saya jamin itu,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Selain Cetak Rekor MURI UMKM, Bupati Ingin HUT Karawang Dirasakan Langsung Masyarakat

Mengenai hasil tindaklanjut Kepala Sekolah SDN Sarimulya 3 Kotabaru, Nani Suryani, diungkapkan Ahmad Safei, ketika ada laporan Bawaslu langsung melakukan penanganan. Dan memang betul lanjutnya, Kepsek SD Sarimulya 3 Kotabaru sudah membuat surat pernyataan. Namun bukan berarti Undang-undang Pilkada bisa diselesaikan secara damai hanya dengan selembar surat pernyataan permohonan maaf.

“Silahkan buat surat pernyataan itukan hanya unsur sosial masyarakat, kami maafkan dan kami tidak melarang. Tetapi terkait penanganan dugaan pelanggarannya, sampai hari ini kita masih terus lakukan. Undang-undang itu tidak ada kalimat damai. Proses hukum tetap berjalan,” ujar Ahmad Safei gamblang.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

“Dan terkait Nani Suryani ini, dikarenakan masih ada batasan waktu, kita masih melakukan pendalaman kajian hukum. Agar nanti diterapkan pasal yang pas untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan BKPSDM,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!