spot_img
32.5 C
Jakarta
Senin, Agustus 25, 2025

Seorang Ayah Menangis Datangi Kejaksaan Negeri Karawang, Sejak Putusan Diketok Palu, Sang Anak Tak Kunjung di Eksekusi

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ilan Somantri ( 53 thn) warga Desa Cikarang Pusat , Kabupaten Bekasi dengan tampak lunglai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang , pada Selasa (7/1/2025).

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Ilan yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini menyampaikan surat Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah

Pasalnya, anak keduanya yang berinisial MY (16 thn) telah berada didalam tahanan Polsek Karawang Kota hampir 7 bulan lamanya sejak putusan Kasasi dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Diketahui, MY divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang selama 7 tahun 6 bulan dalam kasus tindak pidana tawuran pelajar hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Baca Juga  Rotasi dan Mutasi Pejabat Sarat Sejarah Perjuangan, Pesan Bupati Berpesan Agar Lebih Berkembang

Ilan Somantri melalui Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Dikaios Mangapul Sirait yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Aktivis Praktisi Hukum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) kepada wartawan menuturkan kejadian tidak mengenakan yang saat ini menimpa sang anak MY.

“Ketika diputus oleh Hakim 7 tahun 6 bulan, pak Ilan beserta pengacaranya saat itu yaitu dari Posbakum, mengajukan banding sampai ketingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun sejak putusan tersebut MY yang masih dibawah umur itu sejak Mei tahun 2024 sampai hari ini masih belum juga kunjung dieksekusi dan masih menjadi tahanan titipan di Polsek Karawang Kota,” kata Mangapul seraya memeluk Ilan Somantri yang terlihat tak kuat menahan tangis kesedihannya.

Baca Juga  Family Gathering PWI Bekasi Raya Bersama Transera Waterpark

“Itulah sebabnya mengapa kami datang hari ini ke Kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk menyampaikan surat permohonan eksekusi atas MY yang sudah tujuh bulan lamanya mendekam di penjara Polsek Karawang Kota untuk segera di eksekusi dipindahkan ke LPKA,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Mangapul menjabarkan, jika kondisi MY saat ini pun sudah tidak dalam kondisi baik, kesehatannya mulai menurun. Ironisnya MY belum juga kunjung dipindahkan ke LPKA.

“Kepolisian kan hanya menahan tersangka, dan MY ini titipan dari jaksa. Semakin cepat dia dipindahkan ke LPKA tentunya MY ini akan mendapatkan pembinaan yang lebih baik dan juga hak-haknya seperti Remisi, Cuti Kunjungan Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi dan lainnya,” ungkap Mangapul lebih lanjut.

Baca Juga  Selain Cetak Rekor MURI UMKM, Bupati Ingin HUT Karawang Dirasakan Langsung Masyarakat

Ia pun berharap kejaksaan segera berbenah diri dan mampu melakukan apa yang riil. Artinya jangan lama -lama MY dibiarkan di lapas Polsek Karawang Kota, segeralah dieksekusi agar bisa mendapatkan keadilan atas hak-haknya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, mengarahkan untuk menemui Kasie Pidana Umum.

Namun sampai berita ini diturunkan, Kasie Pidana Umum belum dapat ditemui.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!