KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dalam era digitalisasi seperti saat ini, ratusan atau bahkan mungkin ribuan perusahaan pers baru telah lahir. Mulai dari pers dengan platform media cetak, media elektronik, sampai dengan pers independen atau yang populer disebut netizen.
Hal itu dikarenakan, menerbitkan perusahaan pers atau menjadi wartawan saat ini sudah sangat terlalu mudah. Bahkan penulis menganalogikan, menerbitkan perusahaan pers kini seperti menggelar dagangan kaki lima di trotoar, dan menjadi wartawan seperti menjadi pengamen di jalanan.
Bermunculannya pers-pers baru tersebut disatu sisi tentunya mendatangkan dampak positif dimana masyarakat atau public bisa mendapatkan informasi yang lebih beragam, baik dari segi narasi maupun kontennya.
Namun disisi lain, hal tersebut juga berpotensi memunculkan dampak negatif. Karena peningkatan kuantitas pers acap tidak diiringi dengan peningkatan kualitas. Pers acap kali dituduh mengabaikan kode etik jurnalistik dan cenderung mengutamakan click bait dengan mengabaikan unsur etika pers. Di Indonesia sendiri, kaidah atau norma penentu bagi para insan ataupun lembaga pers dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Membicarakan peran pers dalam era pembangunan tentunya dapat dilakukan secara bertimbal-balik. Prinsip kesetaraan dalam bekerja sama diperlukan di antara pers dan pemerintah karena kedua pihak tersebut saling membutuhkan.
Pihak pemerintah membutuhkan peran pers sebagai wadah untuk mensosialisasikan apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat dan pers sendiri membutuhkan pemerintah sebagai sumber berita.
Pers sangat berperan dalam menginformasikan dan mengabarkan program-program pemerintah, termasuk didalamnya tentang perencanaan pembangunan. Seperti satu sisi mata koin, Pers punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Yang tentunya berkesinambungan dengan undang-undang kebebasan pers (UU Nomor 40 tahun 1999) dengan sisi lainnya pers harus berdasarkan Pancasila atau pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab.
Dengan dasar keberadaan semacam itu, pers dapat menjalankan peranannya dalam pembangunan. Pers dipercaya dapat mempengaruhi sasaran sehingga terjadi perubahan psikologis ke arah nilai-nilai yang relevan dalam pembangunan.
Pers harus bisa mendapatkan berita atau data yang baik dan benar sehingga informasi itu sampai ke masyarakat dengan tepat. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat, karena pemberitaannya yang objektif dan faktual.
Pers tidak memberitakan hoaks atau kabar bohong dan tidak terlalu partisan, serta menjadi bagian penyambung lidah informasi pembangunan pemerintah kepada masyarakat. Tentunya dengan harapan, melalui pers maka seluruh program-program pemerintah baik itu capaian pembangunan, dan yang masih dalam proses serta kendala pemerintah dalam mewujudkan program itu bisa tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga peran pers atau media massa dalam proses perencanaan pembangunan daerah dirasa lebih optimal.
Keberadaan pers yang tersebar dapat memainkan peran dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah atau swasta dalam melakukan pelayanan bagi kepentingan masyarakat luas.
Pers juga memiliki fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan sehingga berjalan sesuai dengan koridor yang ditetapkan. Berperan sebagai perantara untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintah.
Pers bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif. Pers berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu. Pers berperan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak-hak mereka.
Oleh karena itu, Dinamika pembangunan apapun, tanpa diberitakan oleh insan pers maka hanya sekadar pembangunan yang tidak memiliki ruh semangat pembangunan, untuk itu perlu sinergi yang kuat antara Pers dan Pemerintah.
Penulis : Nina Melani Paradewi