Karawang, Onediginews.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akui memberlakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) terhadap warga atau pengunjung yang datang.
Pengunjung dilarang masuk ke dalam kantor pelayanan publik itu jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Pengunjung baru bisa masuk asal menunjukkan hasil swab test antigen atau surat keterangan hasil swab.
“memang benar ada kebijakan tes Antigen dari pusat, dan juga hal ini karena kita sering ditegur Satuan Gugus Tugas Covid-19, karena pelayanan dan Karawang saat itu sedang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,” jelas Kepala Bagian Tata Usaha BPN Karawang, Adi menjelaskan kepada Onediginews.com, Jumat (3/9/2021).
Namun demikian, dikatakan Adi, karena sekarang Karawang sudah turun ke level 3, pihaknya menurunkan kebijakan tersebut. Dan tidak lagi harus menunjukan hasil tes rapid antigen.
“karena sudah turun level 3, maka kita turunkan kebijakan untuk tidak lagi harus rapid tes, dan mulai minggu ini kita sudah tidak lagi menggunakan tes antigen. Namun kita tetap memakai prokes ketat.
Sebelumnya, salah satu warga Kampung Kebon Kalapa, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Ahmad Jauhari (40 tahun) mengaku kecewa, ketika akan masuk ke gedung BPN akan mengurus sertifikat, ia ditanya hasil Rafid tes Antigen, meskipun sudah memiliki Seritifikat Vaksin.
” Saya kecewa ketika saya mau ngurus sertifikat ke BPN Karawang oleh security harus menunjukan bukti hasil rafid tes antigen, walaupun saya sudah memperlihatkan sertifikat Vaksin, tapi tetap saja tidak berlaku, kalau begitu sertifikat vaksin tidak menjamin bisa masuk ke Instansi pemerintah, hanya ke Mall saja,” Ungkapnya kesal, Kamis siang kemarin (2/09/2021).
Ia juga mempertanyakan, apakah pemberlakuan ini berlaku disetiap BPN Kabupaten lain. Dimana harus ada hasil Rafid tes Antigen. (Nina)