spot_img
28.3 C
Jakarta
Senin, Agustus 25, 2025

Setelah Lemah Abang Wadas, Kecurangan dan Jual Beli Suara Diduga Terjadi Juga di Pakisjaya

KARAWANG | ONEDIGINEWS. COM | Dugaan adanya kecurangan atau bahkan disinyalir adanya dugaan jual beli suara dalam Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terus bermunculan.

Setelah suara Partai yang tiba-tiba berpindah ke salah satu Caleg terjadi di Kecamatan Lemah Abang Wadas sehingga berujung pelaporan ke Bawaslu.

Kini persoalan kecurangan juga diduga terjadi di Kecamatan Pakisjaya. Dimana PPK Pakisjaya diduga melakukan praktek jual beli suara calon anggota legislatif (Caleg), sehingga ditemukan penggelembungan suara yang menguntungkan calon tertentu.

Baca Juga  Disdik Jabar Beri Mobil Operasional, SMKN 1 Karawang Akui Sengaja Gak Bayar Pajak Cuma Buat Praktek

Berdasarkan informasi dilapangan, telah ditemukan dugaan kecurangan pada rekapitulasi suara di beberapa TPS diantaranya di Desa Tanah Baru dan Desa Talagajaya.

Hal tersebut diketahui dari surat berita acara, yang dibuat Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 1 Dapil 3, Nurhadi.

Dimana dalam berita acara tersebut, ditemukan ada pemindahan hasil suara calon anggota legislatif dari Partai Demokrat dari Nomor Urut 2 ke Nomor Urut 5. Dan itu terjadi secara konsisten di setiap TPS. Yang hasil perhitungan suara akhirnya tidak sesuai dengan hasil C1 A Plano dan C1 Salinan.

Baca Juga  AKSI Program TJSL PT. Pupuk Kujang Libatkan Karyawan Lintas Unit Kerja

“Saya calon legislatif Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, kami mohon kepada Panwascam Kecamatan Pakisjaya, untuk mengevaluasi hasil rekapitulasi yang tercantum dalam model D hasil Kecamatan,” kata Nurhadi dalam isi
berita Acara yang di buatnya.

Dugaan adanya kesengajaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Pakisjaya dibuktikan dengan surat Panwascam Pakisjaya Nomor 005/PM.03.02/K.JB-10.20/02/2024 yang bersifat penting tentang Klarifikasi Temuan Model D tertanggal 24 Februaru 2024.

Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rapat pleno rekapitulasi surat suara pada Pemilu serentak tahun 2024 yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pakisjaya telah ditemukan perbedaan antara C Plano dengan model D. (Red)

Baca Juga  Legalisir Tak Dikasih Karena Tunggakan, KCD Wilayah IV Minta SMK Muhammadiyah I Berikan Ijasah Siswa

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!