spot_img
29.5 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Sidang Perdana PT. ATS  Digelar , JPU Kejari Karawang Bacakan Surat Dakwaan

BANDUNG | ONEDIGINEWS.COM |Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung menggelar sidang pertama perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 31/Pid.sus-TPK/2024/PN.Bdg yang melibatkan Manager PT.Abadi Tiga Saudara (ATS) Hertanto dan General Manager PT. Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono, dengan kerugian negara mencapai Rp 14.614.638.112,13 (empat belas miliar enam ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua belas koma tiga belas rupiah) hasil perhitungan akuntan publik, Kamis (18/4/ 2024 ) kemarin.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, sidang tersebut dihadiri jaksa penuntut umum Tri Yulianto Satyadi dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Karawang yaitu dengan dakwaan :

PRIMAIR:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga  Pengamat: Arif Dianto Sosok Ideal untuk Benahi PD Petrogas Persada Pasca-Masalah Hukum

SUBSIDIAIR:
Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, sidang ditunda dan dimulai kembali pada hari Senin, 22 April 2024 dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Baca Juga  Legalisir Tak Dikasih Karena Tunggakan, KCD Wilayah IV Minta SMK Muhammadiyah I Berikan Ijasah Siswa

Seperti diketahui, Kejari Karawang, Jawa Barat menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah, di Karawang, Selasa, mengatakan dua tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut diantaranya berinisial H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH yang merupakan pensiunan General Manager PT Pupuk Kujang.

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada 30 November 2016. TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, sedangkan persyaratan PT ATS tidak memenuhi.

Atas perbuatan TH, PT ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, kemudian tersangka H melakukan penebusan dan penyaluran pupuk.

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

Tersangka inisial H melakukan penebusan pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton. Jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

“Tapi saat dijalankan, pendistribusian menjadi tidak sesuai dengan rencana alokasi awal, ” kata dia.

Perbuatan H sebagai distributor pun merugikan negara sebesar Rp14.514.638.112 . Kejaksaan juga telah menyita barang bukti PT ATS melalui PT Pupuk Kujang sebesar Rp4 miliar.

Kejari Karawang melakukan penahanan dua tersangka selama 20 hari. Terhitung sejak 20 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024. (Red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!