spot_img
27.1 C
Jakarta
Senin, September 1, 2025

Siswa SMPN I Kotabaru Diduga Biayai Rehab Kelas, Inspektorat Ingatkan Konsekuensi Abai Instruksi Bupati

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah mengeluarkan instruksi larangan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.

Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Karawang dan menghilangkan praktik pungutan liar di sekolah.  Instruksi tersebut tertuang dalam Nomor 100.3.4.2A/322/2025.

Hal tersebut ditegaskan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang. Ketika dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pungli kepada siswa baru SMPN 1 Kotabaru dengan dalih untuk biaya rehab gedung kelas.

“Bupati sudah tegas melarang segala pungutan. Salah satunya segala bentuk pungutan, iuran, atau sumbangan dengan nominal tertentu dilarang..Nah , siapa yang melanggar konsekuensinya kan sudah jelas,” kata Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Taopik, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga  Empat SPKLU Center Hadir di Jawa Barat, Perjalanan dengan Mobil Listrik Kini Lebih Nyaman

“semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum itu adalah pungli atau pungutan liar,” tandasnya.

Taopik juga mengatakan, saat ini Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Sehingga peran pengawasan dan pembinaan sepenuhnya berada dibawah kewenangan Dinas Pendidikan.

“Nah , saber pungli saat ini sudah dibubatkan sehingga peran pengawasan dan pembinaan adalah tanggung jawab dinas terkait sebagai atasan langsungnya yaitu Dinas Pendidikan,” jelas Taopik.

“Sehingga disdiklah nanti yang akan kami minta untuk menindaklanjuti dengan membentuk tim . Apakah kemudian hasilnya harus dilanjutkan kepada Inspektorat atau ke Aparat Penegak Hukum. Nanti Disdik yang menentukan,” ulasnya.

Baca Juga  HUT RI ke-80, PLN Bekasi Nyalakan Serentak Listrik Gratis Program Light Up The Dream

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!