KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Di tengah kucuran dana desa dari pemerintah pusat untuk pembangunan, Desa Pancakarya, yang terletak di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, justru diduga melakukan penyalahgunaan pajak.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Desa Pancakarya diduga kuat tidak membayarkan pajak dana desanya selama bertahun-tahun. Tahun 2022 sampai dengan 2024.
Praktik pengemplangan pajak ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin dana desa terus cair setiap tahun jika kewajiban pajak tidak dipenuhi?.
Hal ini memicu sorotan terhadap peran serta fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak terkait.
Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang pun menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa yang seharusnya dilakukan secara berjenjang. Pengawasan ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim monitoring kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Sekretaris Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik, menyatakan bahwa BPD telah bersurat melalui kecamatan untuk memohon pemeriksaan khusus (riksus). “Masalah pajak ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan kami nanti,” ujarnya.
Taupik menekankan bahwa pajak Dana Desa wajib dibayarkan oleh pemerintah desa. Ia mempertanyakan peran BPD dan kecamatan dalam pengawasan melekat jika pajak tidak dibayarkan setelah pencairan Dana Desa. “BPD punya hak mengawasi. Jika sampai pajak tidak dibayarkan, fungsi BPD itu lalu apa? Pengawasan melekat itu ada di BPD dan kecamatan,” tegasnya.
Pertanyaannya kemudian, mengapa Dana Desa Pancakarya bisa dicairkan setiap tahunnya, meski pajaknya belum dibayarkan?. Taupik menjelaskan, yang bisa mencairkan atau tidak ada anggaran Dana Desa itu adalah DPMD.
“Karena DPMD ini memiliki tugas dan fungsi memverifikasi ajuan pencairan tahap I dan II dana desa. DPMD juga melakukan monev,” tandasnya.
Taupik, menjelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran Dana Desa.
“DPMD memiliki tugas dan fungsi memverifikasi pengajuan pencairan tahap I dan II Dana Desa, serta melakukan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Taupik menegaskan bahwa pajak timbul karena adanya transaksi dan wajib dibayar. “Jika ada desa belum membayar pajak kemudian lolos dalam verifikasi, ini yang menjadi aneh. Sementara rata-rata setiap tahun Dana Desa ini habis digunakan untuk pembangunan,” tambahnya.
Inspektorat juga mengungkapkan bahwa petugas pajak pernah mempertanyakan minimnya pembayaran pajak dari anggaran Dana Desa yang besar. “Ya, kita ungkapkan saja apa adanya,” imbuh Taupik.
Sampai berita ini diturunkan, upaya -upaya mengkonfirmasi pihak pemerintahan Dana Desa masih terus dilakukan.
Dasar Hukum Pajak dan Dana Desa:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa: PMK secara spesifik mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan dana desa, termasuk kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh desa.
3. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Sebagai badan hukum, desa memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang umumnya terkait dengan dana desa antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Raihan