KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | PT SHI, Pabrik plastik di Desa Sukaharja, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu dikabarkan di police line Satpol PP Kabupaten Karawang, karena diduga beroperasi tanpa izin dan hanya bermodalkan izin dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, tanpa melibatkan izin lingkungan dari warga terdampak. Apalagi izin dari Pemerintah.
Saat itu sebagaimana diberitakan, Warga Desa Sukaharja yang berinisial ST (40) mengungkapkan Selain kebisingan, pabrik beroperasi tanpa izin, dan beroperasi hanya bermodalkan izin dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
“Seharusnya kan perizinan tidak seperti itu, ada Amdal yang harus dipenuhi, dan Perda yang harus dipatuhi,” ungkapnya.
Lalu bagaimana dengan PT. DBI yang sama -sama berlokasi di Desa Sukaharja dan diduga juga belum mengantongi ijin. Dan informasinya beroperasi hanya mengandalkan surat domisili dari kepala desa Sukaharja, Iwan Setiawan.
Sementara kabar yang berhasil dihimpun dilingkungan sekitar pabrik, perusahaan tersebut bukanlah hanya sekedar pergudangan namun kabarnya diduga didalamnya ada kegiatan pengolahan semen. Bahkan sebelum ada kesepakatan dengan warga sekitar, mobil-mobil bertonase berat kerap melintas keluar masuk areal perusahaan tersebut dengan menggunakan jalan fasilitas umum.
Satpol PP Kabupaten Karawang pun bahkan pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak ) ke perusahaan yang berlokasi diluar zona atau kawasan tersebut, namun entah bagaimana hasilnya ?
Kepala Desa Sukaharja sendiri ketika berkali-kali dikonfirmasi lebih memilih diam daripada menerangkan kepada publik, agar informasi yang beredar tidak simpang siur dan menjadi terang benderang. Parahnya lagi, ia mengarahkan awak media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Sekretaris Bumdes yang jelas bukanlah kewenangannya.
Pertanyaannya kemudian, Mengapa Kepala Desa Sukaharja berani mengeluarkan domisili ? dan Ijin lingkungan kepada perusahaan tersebut ?. Apa dasar acuan hukum yang digunakan ?.Bukankah perusahaan tersebut berdiri diluar zona atau kawasan?.
Lalu perusahaan tersebut sebagaimana dikatakan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Karawang belum mengantongi ijin. Dan setali tiga uang dengan Kepala Desa Sukaharja, penanggungjawab perusahaan yang dihubungi pun lebih memilih diam dari pada menjelaskan!.
Sementara itu, UU Perindustrian mewajibkan semua perusahaan untuk menjalankan usaha mereka di kawasan industri. Kewajiban relokasi pabrik ke kawasan industri ini agar pemerintah bisa memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan yang muncul dari operasional pabrik.
Sebagai gambaran, nantinya, jika ada industri yang diwajibkan untuk beroperasi di kawasan industri tapi tetap beroperasi di luar kawasan industri, akan dikenakan sanksi, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha industri.
Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan industri. Bahwa setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki izin usaha
Industri dan perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Bagi Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin usaha dan Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan
Industri dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut diantaranya adalah,
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha
Kawasan Industri.(Nina)