KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | SMPN 3 Karawang Barat saat ini sedang menjadi sorotan. Pasalnya, sisa bongkaran material bangunan yang merupakan aset milik negara itu dijual oleh pihak sekolah dengan tidak sesuai aturan yang berlaku. Dimana seharusnya sisa bongkaran material bangunan yang asetnya milik pemerintah daerah itu jika dijual harus disetorkan ke Kas Daerah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi dan sampai berita ini diturunkam belum memberikam jawaban.
Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) , Imron Rosadi menyayangkan atas apa yang dilakukan pihak sekolah. Menurutnya menjual sisa bongkaran material bangunan yang jelas-jelaa aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tanpa menyetorkan hasil penjualannya ke Kas Daerah telah melanggar aturan perundang-undangan dan jika terbukti bisa dipidana.
“Kami menilai ini jelas melanggar dan bisa di pidana jika pihak sekolah tidak ada laporan atau koordinasi dengan dinas pendidikan dan BPKAD Kabupaten Karawang,” kata Imron, Senin (11/11/2024).
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk tidak diam saja. Karena ia memperkirakan sisa material bangunan 17 ruang kelas tersebut jika dijual hasilnya pasti lumayan.
“Bangunan SMPN 3 Karawang Barat itu kan masih bisa dinilai layaklah, jadi kalau dijual pun pasti tidak sedikit hasilnya. Oleh karenanya Dinas jangan diam saja. Atau memang jangan -jangan diduga ada kongkalikong antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan,” ungkap Imron lebih lanjut
“Hati -hati, ini bukan soal sisa bangunan tapi jangan sampai Kelompok Masyarakat ini hanya dijadikan alat saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi onediginews.com, Kepala Sekolah SMPN 3 Karawang, Wawan Hermawan mengakui jika sisa bongkaran material bangunan seperti atap genteng, kayu kusen, pintu dan lainnya telah dijual oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) 3 Karawang Barat. Dan tidak disetorkan ke Kasda.
“iya betul, sisa bangunannya dijual oleh Pokmas. Dan hasil penjualannya kita pergunakan lagi untuk membangun ruangan yang tidak tercover oleh dana pemerintah. Kebetulan kita memang masih butuh ruangan,”ungkapnya.
Diketahui, dalam web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dapo.kemendikbud.go.id. Status Kepemilikan gedung SMPN 3 Karawang Barat adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagaimana disampaikan BPKAD Kabupaten Karawang.
Dan dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pada pasal 61 ayat 1, disebutkan, penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu. Begitupun dalam pasal 63 ayat 4, disebutkan, hasil penjualan barang milik daerah wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah.
Reporter : Nina Melani Paradewi