spot_img
29.1 C
Jakarta
Senin, Agustus 25, 2025

Soal Temuan BPK Uang Kantor Dikediaman Pribadi, Kadishub : Bukan Jaman Saya?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai sebesar ratusan juta rupiah pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.05-Huk/2022 tentang Besaran Uang Persediaan (UP) TA 2022 pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, besaran UP TA 2022 untuk Dinas Perhubungan (Dishub) ditetapkan sebesar Rp250.000.000.00.

Sisa UP pertanggal pemeriksaan pada 11 Februari 2022 menurut Buku Kas Umum (BKU) atau daftar- daftar penggantinya adalah sebesar Rp159.506.880,00. Namun hasil cash opname hanya terdapat kas tunai hanya sebesar Rp123.900.000,00, dan saldo kas di bank sebesar Rp 0,00. Dengan demikian terdapat selisih kurang kas tunai sebesar Rp. 35.606.880,00.

Baca Juga  Jelang HUT RI Ke-80 , Unsika Gelar Beragam Lomba, Rektor Ade Maman Sampaikan Pesan

Dari hasil pemeriksaan BPK menemukan, berdasarkan keterangan BP atas selisih kas tunai tersebut merupakan uang panjar kepada BPP, namun demikian pengeluaran kas tersebut tidak dilengkapi dengan bukti Nota Pencairan Dana (NPD) dan bukti pertanggungjawaban lain yang sah.

Selain itu, penyimpanan uang tunai sebesar Rp123.900.000,00 tersebut tidak disimpan pada tempat penyimpanan yang aman seperti brankas pada kantor Dishub, melainkan disimpan pada kediaman pribadi BP.

Dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Agus Kurnia, Kamis (16/2/2023) mengatakan bahwa temuan itu terjadi di tahun anggaran 2022 lalu, dimana dirinya saat itu belum duduk menjabat sebagai Kepala Dinas. Bukan dizamannya.

Baca Juga  Legalisir Tak Dikasih Karena Tunggakan, KCD Wilayah IV Minta SMK Muhammadiyah I Berikan Ijasah Siswa

“Bukan zaman saya tapi zaman kepala dinas yang dulu, itukan tahun anggaran 2022 kan ya,” ucapnya.

Menurut Agus, Dalam temuan BPK itu ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK. Dan sudah dilaksanakan sesuai rekomendasi.

” nah rekomendasi ini kan seperti apa, ada penjelasan, kenapa alasannya seperti apa, oh, ternyata brankasnya rusak,” ungkapnya.

Ditanya soal apakah hanya ada satu brankas dikantor Dishub Karawang sehingga uang tersebut harus dibawa pulang, Kadishub melimpahkan jawaban bahwa Sekretaris yang mengetahui.

“Tanya pak Sekdin, kita akan mengecek sarana yang ada untuk difungsikan. Akan kita cek lagi,” pungkasnya.

Baca Juga  HUT RI Ke-80, PT PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis bagi 365 Keluarga Kurang Mampu

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!