KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat, Anja angkat bicara terkait mobil mithsubishi Expander berplat merah dengan nomor polisi T 1118 F yang dikabarkan kerap digunakannya dalam beraktifitas.
Kepada onediginews.com, Anja menjelaskan, mobil berwarna hitam tersebut adalah mobil dinas pemerintahan desa Kondangjaya yang memang telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Menurutnya, mobil tersebut berdokumen lengkap, dengan nama kepemilikan “pemerintah desa Kondangjaya”.
“Jadi sejak saya terpilih sebagai kepala desa mobil itu sudah ada, berplat merah??.. karena memang mobil milik pemerintah. Dan informasinya, mobil itu dibeli kepala desa yang lama dari anggaran Dana Bagi Hasil,” jelas Anja, Rabu (14/5/2025).
Adapun kemudian kenapa mobil dinas desanya itu memiliki plat nomor yang sama dengan mobil dinas Kominfo Pemerintah daerah Kabupaten Karawang. Anja pun mengaku kaget, Pasalnya , dalam STNK mobil tersebut nomor polisi bukan T 1118 F melainkan T 1118 FF.
“Saat membaca berita saya kaget, karena jujur saya tidak memperhatikan. Dan ternyata memang benar dalam plat mobil terpasang nomor polisi T 1118 F,” kata Anja.
“Saya pun langsung mengkonfirmasikan hal tersebut kepada staf desa saya, karena dia yang membayarkan pajaknya. Mengapa kok nomor polisi di kalengnya berbeda dengan nomor yang ada di STNK. Inikan sudah lima tahun ya, jadi kita sekalian ganti kaleng, sepertinya ada kesalahan cetak pada kaleng harusnya T 1118 FF malah jadi T 1118 F,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Anja akan mempertanyakan lebih lanjut persoalan kaleng ini kepada pihak SAMSAT Karawang, salah cetak kaleng atau seperti apa.
“Makanya ini saya akan pertanyakan duhulu kepada SAMSAT mengapa bisa kalengnya salah cetak,” imbuh Anja.
Sementara itu, Ketua Jaringan Masyarakat Madani, Didi Suheri M.Sos, mengaku heran dengan alasan yang diberikan Anja.
Dikatakan Dosen FISIP Universitas Satyagama Jakarta ini , jika memang mobil itu adalah mobil dinas pemerintahan desa kondangjaya yang dibeli kepala desa periode sebelumnya melalui Dana Bagi Hasil (DBH) artinya ada aturan atau payung hukum yang dijadikan acuan atau landasan seorang kepala desa membelanjakan anggaran DBH-nya sebuah kendaraan bermotor roda empat.
“Setahu saya, harus ada payung hukumnya atau regulasinya, kalau memang mobil itu dibeli dari DBH, dan mengapa hanya Kondangjaya saja yang membeli, desa lainnya tidak, ya, seperti motor PCX yang ramai belum lama ini, PCX kan jelas, bersumber dari anggaran yang sama yakni DBH, tetapi pembeliannya diatur dalam peraturan bupati,” papar Didi Suheri.
Kembali ia menuturkan, jika ada kesalahan cetak kaleng dimana antara plat nomor dalam STNK berbeda. Berarti ada kesalahan yang diduga dilakukan oleh SAMSAT.
“Lalai, SAMSAT sudah lalai kalau memang salah cetak, sepele tapi bisa berdampak luas, ” tegas Didi.
“Menyikapi kasus ini, untuk mencari tahu kebenarannya, kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera menindaklanjuti pemberitaan mobil desa Kondangjaya, karena dugaan kejanggalan-kejanggalan masa lalu dan duduk permasalahan bisa terungkap menjadi terang benderang, ya, berita dimedia bisa digunakan sebagai awal laporan informasi mengapa ada plat merah bernomor ganda,” tandasnya.
Sebelumnya, kepala desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, dikabarkan kerap menggunakan kendaraan roda empat bermerk Mitsubishi dengan plat berwarna merah bernomor polisi (Nopol) T 1118 F.
Sementara dari keterangan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang Asep Hazar, plat nomor T 1118 F adalah mobil dinas yang digunakan Dinas Kominfo Karawang bermerk Toyota Avanza.
“Mitsubishi dengan T 111 8 F itu bukan mobil Pemkab. Mobil T 1118 F adalah mobil dinas Kominfo bermerk Avanza,” jelasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi