KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Anggaran Hibah yang digelontorkan Pemerintah Propinsi Jawa Barat untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang, mulai disorot publik.
Sorotan datang salah satunya dari, Karawang Monitoring Grup (KMG), yang diketuai Imron Rosadi.
KMG dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2022 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan anggaran hibah yang besarannya mencapai hingga ratusan juta rupiah ke BPSK Kabupaten Karawang.
Namun pihaknya mempertanyakan, anggaran yang merogoh kocek APBD 1 mencapai Rp 550 Juta dalam bentuk hibah berupa uang tersebut, akan tetapi apakah sebanding dengan kinerja BPSK itu sendiri.
“Disini jelas, harus ada transparansi, penggunaan anggaran ini seperti apa dan digunakan untuk apa anggaran hibah sebesar itu,” tanyanya, Selasa (23/4/2024).
Imron menegaskan, sangat pentingnya pertanggungjawaban hibah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan dipertanggungjawabkannya hibah, diharapkan tidak adanya duplikasi kegiatan anggaran, sehingga kerja sama menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Imron.
Dikatakannya, hibah tidak dilarang, apalagi kondisi saat ini, tetapi ketika menerima hibah, harus diperhatikan aturan dan tugas dan fungsi (tusi) dari yang menerima hibah.
“Pegang teguh transparansi, akuntabilitas, tidak ada kepentingan politik, dan yang paling penting adalah harus menunjang tusi,” imbuhnya.
Lanjut Imron, Setiap hibah yang diterima wajib memiliki payung hukumnya, yakni sebuah dokumen perjanjian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
“Dokumen perjanjian tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya registrasi,” ulasnya.
Setelah itu, lanjut Imron lagi, kedua belah pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berisikan keterangan apa saja yang telah dihibahkan.
“Di Berita Acara Serah Terima (BAST) harus dipastikan, hibah (biaya/barang) yang muncul di dalam BAST sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan, jangan sampai ditumpangi dengan kegiatan lain. Jangan sampai hibah yang diterima tidak tercatat, atau yang bukan hibah tercatat sebagai hibah,” jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran hibah tersebut, Ketua BPSK Karawang, Heri tidak menjelaskan terkait penggunaan anggaran hibah dan mengaku akan menemui Bupati Karawang.
“Saya mau menghadap ke Bupati Karawang,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan kini 17 Kabupaten dan Kota di Jabar telah memiliki BPSK yang akan bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar pengadilan. Sementara 10 kabupaten, kota lagi sedang dalam proses pembentukan.
Bey mengatakan, semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa anggota BPSK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani.
“Anggota BPSK diharapkan dapat menyelesikan sengketa konsumen di lapangan baik dengan langkah mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi,” ujarnya. (Red)