Wednesday, June 25, 2025
HomeBeritaTahukah Anda?, Dokumen SPPT 2023 Berubah, Yuk Simak Perubahannya

Tahukah Anda?, Dokumen SPPT 2023 Berubah, Yuk Simak Perubahannya

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, melakukan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB- P2).

“Benar, Bapenda Karawang telah merubah dokumen SPPT PBB -P2 tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitannya ( SPPT PBB- P2) ,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuallah melalui Kepala Bidang Pajak dan Lainnya Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, Senin (30/1/2023).

Dengan perubahan ini, ia menerangkan, Penerbitan SPPT PBB – P2 tentunya akan semakin efektif dan efisien. Sehingga untuk sekitar 827. 880 lembar SPPT se- Kabupaten Karawang tidak perlu berhari -hari Kepala Bapenda untuk tanda tangan.

“Didalam SPPT 2023 pun ada QR- Code ( Barcode) yang dapat diakses online untuk mengetahui data PBB- P2 dengan hanya memasukan Nomor Objek Pajak ( NOP) masing masing. Yang nge- link ke Sistem Informasi Managemen Objek Pajak (SISMIOP) PBB,” jelasnya lebih lanjut.

Berikut perbedaan SPPT 2022 dengan SPPT 2023 diantaranya adalah,

SPPT 2022 (Sebelum Perubahan)

1. Tanda tangan basah oleh Kepala Bapenda
2. Terdapat stempel/cap basah Bapenda
3. Dokumen SPPT berwarna biru
4.SPPT tidak memiliki QR-Code

SPPT 2023 (Setelah dilakukan Perubahan)

1.Tanda tangan secara elektronik oleh Kepala Badan yang sudah tersertifikasi di Balai Sertifikasi Elektronik ( BSrE )
2. Tidak ada stempel/cap Bapenda
3. Dokumen SPPT berwarna hijau
4.SPPT memiliki QR-Code (untuk mengetahui informasi PBB-P2 wajib pajak)

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments