spot_img
35 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Tahun 2022 BPK RI Temukan Dana BOS SDN Kalangsari II Disimpan di Rekening Pribadi, Tahun 2024 Penggunaannya Malah Belum Dilaporkan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pada tahun 2023 lalu, berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022 menemukan jika Kas Dana BOS SDN Kalangsari II sebesar Rp13.928.090 malah disimpan direkening pribadi bendahara BOS sekolah.

Hal tersebut diketahui dari Hasil pemeriksaan cash opname pađa SDN Kalangsari II yang menunjukan saldo kas sebesar Rp39.878.090 terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 25.950.000,00 dan sisanya sebesar Rp 13. 928.090 disimpan di rekening pribadi bendahara.

Kepada BPK RI, Bendahara BOS beralasan penyimpanan Dana BOS di rekening
pribadinya dimaksudkan supaya tidak perlu bolak-balik ke bank untuk pengambilan tunai ketika ada keperluan.

Baca Juga  Karawang Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Bupati Aep Serukan Persatuan dan Kemajuan

BPK RI pun langsung memerintahkan Bendahara BOS SDN Kalangsari II supaya segera memindahkan saldo Dana BOS di rekening pribadinya ke rekening Dana BOS, serta mengelola kas Dana BOS sesuai ketentuan; dan meminta Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang agar lebih cermat mengawasi dan mengendalikan penggunaan Dana BOS disekolah tersebut.

Berikut Laporan Penggunaan Dana BOS SDN Kalangsari II dari tahun 2022 sampai tahun 2023 yang terpantau dalam web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara untuk tahun 2024 sistem mengatakan jika “sekolah belum melaporkan rincian penggunaan anggaran dana BOS”.

Baca Juga  AKSI Program TJSL PT. Pupuk Kujang Libatkan Karyawan Lintas Unit Kerja

Awak media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, mengapa sampai anggaran tahun 2025 ini penggunaan anggaran Dana BOS 2024 di SDN Kalangsari II belum dilaporkan, namun kepala sekolah tidak berada ditempat.

Sampai berita ini diturunkan, beragam upaya pun masih ditempuh untuk mendapatkan nomor kontak whatsapp kepala sekolah.

Sekolah yang belum melaporkan rincian penggunaan dana BOS dapat dikenai sanksi administratif. Laporan penggunaan dana BOS harus disampaikan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara cetak maupun daring melalui laman BOS Kemdikbud.
Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi penggunaan dana BOS untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

Diketahui, Dana BOS SDN Kalangsari II tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 319.661.730.

Dengan rincian diantaranya,
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.585.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 49.515.000

Dana BOS SDN Kalangsari II tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 347.620.000.

Dengan rincian akumulatif diantaranya,
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 3.641.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 16.417.960
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 24.500.000

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!