KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Puluhan emak-emak dari Kecamatan Kota Baru menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/7/2023). Mereka menggelar aksi damai dan penandatanganan petisi Bebaskan Kanthi Rahayu.
Dalam aksinya damainya, puluhan emak-emak dari berbagai organisasi dan himpunan ini, membentangkan spanduk serta kompak membubuhkan tandatangan diatas kain putih bertuliskan ” Bu Kanthi Tidak Bersalah Bebaskan”.
Kepada Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Mereka meminta Kanthi Rahayu dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kami atas nama masyarakat, kami meminta bu Kanthi dibebaskan dari segala tuntutan, karena kami meyakini ibu Kanthi tidak bersalah,” kata Aenun Jariah, Perwakilan Ibu-ibu yang bersimpati pada kasus Kanthi Rahayu.
“Bu Kanthi itu seorang Sekretaris Desa , pelayan masyarakat,” ucapnya lagi.
Aenun Jariah yang juga aktif dalam organisasi Muslimat Karawang dan Himpaudi ini menuturkan puluhan emak-emak ini juga mempertanyakan terkait berubah-rubahnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Awalnya ada tuntutan 6 tahun, kenapa tiba-tiba ini segitu drastisnya menjadi 6 bulan, kami orang yang awam tentang hukum tentunya bingung dan mempertanyakan,” ujar Aenun.
“Janganlah mengada -ada tegakkan kebenaran, ini dari 6 tahun ke 6 bulan. Kalau 6 bulan ini kena pasal kelalaian, kelalaiannya dari mana, Khanti Rahayu kan sekretaris desa ,pelayan masyarakat. Ya, intinya kami meminta bu Kanthi dibebaskan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Eva Nurfadillah Sulthon SH., Kuasa Hukum Kanthi Rahayu menyatakan jika pihaknya tetap pada pendirian bahwa Kanthi Rahayu harus bebas.
“tuntutan kemarin jaksa 6 bulan, dan nyatanya, pada fakta persidangan jaksa belum bisa memunculkan bukti atau data pembanding dari surat keterangan kematian itu yang mana yang asli dan yang mana yang palsu,” ulas Eva menuturkan.
“Sejauh ini kita masih mengikuti alur persidangan, dan di hari Senin besok, JPU akan memberikan jawaban secara tertulis atas nota pembelaan Kanthi Rahayu”, pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi