Monday, July 7, 2025
HomeKomunitasTak Tanggung - tanggung, Lurah Palumbonsari Terancam Dilaporkan ke Bupati dan KASN?

Tak Tanggung – tanggung, Lurah Palumbonsari Terancam Dilaporkan ke Bupati dan KASN?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |  Polemik pemberhentian Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Palumbonsari terus bergulir.

Indra Gunawan salah seorang pelapor dugaan pungutan liar di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta klarifikasi secara terbuka kepada pihak pemerintahan Kelurahan Palumbonsari di hadapan media masa.

Hal itu untuk membuktikan siapa sesungguhnya yang menyebar fitnah atau hoaks terkait dugaan pungli dalam program bantuan langsung tunai BPNT beberapa bulan lalu.

“Saya ingin memastikan bahwa pungutan Rp. 100.000 dari nilai BPNT yang seharusnya diterima warga miskin sebesar Rp. 600.000 memiliki unsur paksaan. Sulit diterima akal sehat bila ada orang secara sukarela memberikan uang terlampau besar. Bahkan untuk sekedar uang kopi yang nilainya Rp. 10.000 sampai Rp. 20.000 itu dilarang,” kata Indra Gunawan, Minggu (12/6/2022).

Indra merasa heran dengan pernyataan Lurah Palumbonsari N Fitria Yuniawati yang menyebutkan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut menonaktifkan tiga orang Pekerja Sosial Masyarakat. Menurutnya pernyataan itu pastinya bohong. Sebab tidak ada kewenangan bagi aparat kepolisian dan TNI melakukan tindakan penonaktifan PSM yang notabene merupakan masyarakat sipil. Jika itu dilakukan sungguh sangat berisiko bagi jabatan keduanya.

Selain itu Indra juga mengatakan bahwa peran PSM sangat dibutuhkan bagi masyarakat, namun bukan berarti orang-orang yang bermasalah dan memiliki kesalahan fatal masih diberi kesempatan bekerja. Pernyataan Lurah Fitria yang memberikan kesempatan bagi PSM yang terindikasi bermasalah secara hukum, mengarah pada upaya dugaan pembekingan dari Lurah atas kesalahan mereka.

“Jumlah penduduk Palumbonsari hampir menyamai jumlah penduduk kecamatan di pesisir utara Karawang. Lulusan SMAnya juga banyak. Sangat mustahil bila Palumbonsari kekurangan SDM untuk mengisi kekosongan jabatan PSM. Yang jadi masalah adalah keterbukaan pemerintah setempat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam mengisi formasi tersebut,” kata dia.

Selain itu langkah Indra dan kawan-kawan untuk melapor ke Inspektorat dan Bupati Karawang akan terus dilakukan. Seperti pernyataan sebelumnya bila laporan tersebut tak mendapat respon, Indra pun akan menyerahkan persoalan itu ke Ombudsman, termasuk juga laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Rls)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments