Monday, July 7, 2025
HomeHukum dan KriminalTemuan BPK Karang Pawitan, Pengamat : Jika Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, Masuk Kategori...

Temuan BPK Karang Pawitan, Pengamat : Jika Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, Masuk Kategori Korupsi ! 

Karawang, Onediginews.com – Lapangan Karang Pawitan yang dibangun dan diperbaiki pemerintah daerah Kabupaten Karawang pada 2019 lalu, diketahui menelan anggaran hingga belasan miliar rupiah. Dan saat ini kondisinya terlihat sangat memprihatinkan, karena kurang terawat dan kumuh.

Baca Juga :

Direnovasi Hingga Belasan Miliar Rupiah, Begini Kondisi Lapangan Karang Pawitan Ditengah Pandemi Covid-19

Nampak Kumuh dan Kurang Terawat, Benarkah Lapangan Karang Pawitan Tidak Punya Anggaran Pemeliharaan ?

Hal ini pun sontak disoroti oleh banyak pihak, salah satunya Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, Muhammad Gary Gagarin SH.,MH.

Kepada Onediginews.com, Gary menuturkan anggaran pembangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk merenovasi lapangan Karang Pawitan tentunya tidaklah memakan biaya yang sedikit.

Sehingga lanjutnya, uang yang digelontorkan untuk pembangunan lapangan tersebut seakan sia – sia jika tidak diikuti dengan pemeliharaan dan perawatan yang baik.

“seharusnya ketika melakukan pembangunan atau perbaikan beberapa waktu lalu, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memikirkan anggaran pemeliharanannya kedepan,” kata Gary menyesalkan.

Baca Juga :

Dibangun Rp.14 Miliar, Kumuh dan Kurang Terawat, Sekda Minta Dinas PUPR Lebih Perhatian

Belasan Miliar Pembangunan Lapangan Karang Pawitan Ternyata Jadi Temuan BPK ?

Karang Pawitan Dibangun Untuk Masyarakat , Gerindra : Rawat dan Peliharalah ! 

“Sehingga, bangunan fasilitas publik ini akan terawat dengan baik. Dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Karawang yang kerap mengunjunginya,” ucapnya lagi.

Diterangkan Gary,  meski pada dasarnya merawat fasilitas umum itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Namun lapangan Karang Pawitan ini adalah aset milik pemerintah yang kewenangan sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab.

“Pemkab harus betul -betul memiliki pengawasan terutama terhadap aset publik yang berkaitan dengan keindahan kota, dan Lapangan Karang Pawitan itu adalah salah satu wajah dari Kota Karawang,” tandasnya.

“Dan sudah seharusnya Pemkab memastikan, memplot anggaran -anggaran untuk biaya pemeliharaan, untuk merawat fasilitas -fasilitas publik demi kenyamanan bersama,” imbuhnya lagi.

Dan terkait adanya temuan BPK RI dalam proses pembangunan Lapangan Karang Pawitan tersebut, Gary menyinggung,  temuan BPK akan menghasilkan rekomendasi yang harus dijawab oleh pejabat dinas terkait. Apabila dari hasil rekomendasi ini nantinya ada tindak lanjut, maka akan ada penyelesaian.

“Akan tetapi jika temuan BPK ini tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka ini akan mejadi kerugian negara. Sehingga akan masuk kategori tindak pidana korupsi,” jelas Gary.

“Jadi tentu saja para pihak yang melakukan pembangunan ini dalam memanfaatkan anggaran negara jangan sampai tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.(Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments