spot_img
26.8 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Terduga Penghina Wartawan Segera Dipanggil Polisi, Ancaman Maksimal 4 Tahun Jika Terbukti 

Karawang, Onediginews.com – Kepolisian Resort Karawang (Polres) akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief. Dia akan diperiksa terkait dugaan pelecehan terhadap wartawan dengan sebutan “wartawan oteng oteng” dimedia sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, pihaknya akan secepat mungkin untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun Momo Dhio Alief.

“Kami sudah terima laporan dari rekan-rekan dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Oliestha.

Masih dikatakan Oliesta, pihaknya juga akan secepatnya memanggil pihak terkait, saksi saksi untuk diperiksa baik dari pihak wartawan maupun dari pelaku dan teman-temannya, untuk selanjutnya akan diberikan kepastian hukum.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

“Saksi dari pihak terkait, termasuk teman-teman media juga akan kita panggil untuk diperiksa,” terangnya.

Dia menyebutkan, jika terbukti melakukan, pelaku akan diberikan hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Dan kalau terbukti ancaman minimal 4 tahun, sebagaimana dengan instruksi bapak Kapolres setiap kasus yang ramai dan menjadi perhatian dimasyarakat, akan segera kami tangani secara ekspress dan cepat,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang, Nurdin Peles mengatakan, pihaknya menyayangkan jika masih ada yang melecehkan profesi wartawan. Apalagi ini dilakukan di media sosial. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga  Pengamat: Arif Dianto Sosok Ideal untuk Benahi PD Petrogas Persada Pasca-Masalah Hukum

“Kami meminta Kepada semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang.” pungkas Peles.

Peles menambahkan, langkah hukum ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada siapapun yang melecehkan profesi wartawan.

“Jika memang dia (Momo) sudah meminta maaf, kami maafkan, namun hukum terus berjalan,” tegas Peles. (Nina)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!