KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Penasihat hukum terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi menduga kasus kliennya tersebut terkesan dipaksakan.
Pasalnya, pihak perusahaan diduga menuduh tanpa kesalahan dan melaporkan Yakob (terdakwa) kepihak kepolisian, karena telah memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam KUH PIDANA Jo pasal 374
Sehingga akhirnya jaksa membuat dakwaan terhadap kliennya Yacob Rinandy Setiabudi dengan melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan, Ketua Umum PERADMI (Persatuan Advokat Muslim Indonesia) Prof.. Dr., Suhendar., S.E., S.H., LL.M., yang didampingi tim yakni, H.,Surya Agung.,SH M.; Nurhana Amin., S.H.; Agus Waluyo..SH., yang berkantor dan beralamat Jl. Cibubur CBD No.6, RT.002/RW.003, Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat., yang merupakan penasihat hukum terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi.
” bermula dari klien saya (Terdakwa Yakob) yang bekerja di perusahaan PT. SINAR MAS UTAMA (SMU) di pindah ke PT. MULTI INDO MANDIRI (Wings Group) dan telah bekerja selama 14 (empat belas) tahun serta tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dari perusahaan tersebut. Tetapi setelah 3 bulan berikutnya tertanggal 01 April 2022 Yakob (terdakwa) diangkat menjadi Section Head Logisitic di perusahaan PT.Multi Indo Mandiri. Namun kemudian pihak perusahaan diduga menuduh tanpa kesalahan dan melaporkan Yakob (terdakwa) kepihak kepolisian, karena telah memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam KUH PIDANA Jo pasal 374. Akhirnya Jaksa membuat dakwaan terhadap terdakwa Yacob Rinandy Setiabudi dengan melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana,” ujar Ketua Umum PERADMI Prof.Dr., Suhendar sebelum mengikuti sidang eksepsi di pengadilan Negeri Karawang, menuturkan kronologis pada saat melakukan jumpa pers bersama para awak media di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (20/2/2023),
Dengan dakwaan tersebut diatas, lanjutnya, apabila terbukti dimungkinkan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara dengan disertai denda.
“Kami merasa keberatan / eksepsi surat dakwaan tidak jelas (Obscuur Libel), bahwa dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur,” ungkapnya.
Terlebih, Suhendar menegaskan, surat dakwaan diduga disusun dengan tidak jelas dan tidak mengurai secara keseluruhan tentang konstruksi kejadian atau peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya (Terdakwa). Hal tersebut menjadikan surat dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur lebel). Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 dan dibacakan pada Persidangan perkara a quo.
“karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal yang didakwakan dan sekaligus menetapkan bahwa surat dakwaan jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum,” ujarnya.
Adapun Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi :
Keberatan/ eksepsi Salah dalam Mengajukan Terdakwa (error in persona). Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam mengajukan Terdakwa.
Karena pihak yang bersalah dalam perkara ini adalah bukan YAKOB RINANDY SETIABUDI selaku Section Head Logistic PT. Multi Indo Mandiri, dikarenakan pihak yang membuat S.O.P diperusahaan kebijakakannya 200 kg TAUFIK NUROHMAN sebagai section Head of Wharehouse.
Bahwa setiap Mobil yang mengangkut muatan yang keluar dari Pabrik bila ada kekurangan barang merupakan tanggung jawab dari vendor (mobil trude distribusi froider).
Bahwa tidak disebutkan dan tidak dijelaskan siapa Auditor dari internal perusahan.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan tersebut diatas, maka dengan itu klien kami tidak bersalah.
-Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 batal demi hukum.
-Menyatakan bahwa Terdakwa YAKOB RINANDY SETIABUDI, tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum
Terakhir ia pun memohon kepada rekan-rekan media untuk mengawal sidang kasus Yakob ini.
” dan Kami tim kuasa hukum akan terus membela agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Reporter : Syifa Syarifatul F