KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bawaslu Kabupaten Karawang mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk memberikan imbauan kepada PPK dan PPS sebelum rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dilaksanakan.
Diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengeluarkan surat imbauan Nomor 113/PM.00 .002/KJB-10/08/2024 perihal Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan, dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa KPU Kabupaten Karawang dalam melaksanakan penyusunan DPS, agar memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2024.
“Dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK yang sudah dilaksanakan dari tanggal 5- 7 Agustus kemarin, ada beberapa kecamatan yang tidak memberikan nama dan alamat terkait daftar pemilih ganda yang diberikan oleh KPU Kabupaten Karawang setelah selesai Rapat pleno terbuka di PPS, hanya menyebutkan angka-angka saja ini yang kita sayangkan, tidak ada transparansi dalam membahas DPS,” kata Ade.
Menurutnya, untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas diperlukan kerjasama semua pihak dan bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Rapat pleno terbuka terkait penetapan DPHP akan digelar KPU pada 9-11 Agustus 2024, semoga saja terkait hal-hal teknis dilapangan terkait kesalahan dalam proses coklit bisa dituntaskan dan tidak terjadi lagi kedepannya,” ujar Ade lagi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada PKD dan Panwascam yang sudah mengawal rapat pleno terbuka DPS yang telah mengawasi sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya. (Red)