spot_img
28.5 C
Jakarta
Senin, September 8, 2025

Tuti dan Indra Absen Sidang Cerai Pertama, Mediasi Ditunda Minggu Depan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sidang perdana kasus perceraian Indra Maulana dengan Tuti Alawiyah digelar perdana hari ini, Rabu (9/8/2023), di Pengadilan Agama Karawang. Agenda sidang kali ini adalah mediasi.

Namun Indra dan Tuti sama-sama hanya diwakili kuasa hukumnya. Sehingga, mediasi mereka ditunda.

Joen SH., kuasa hukum Indra Maulana kepada wartawan mengatakan agenda sidang pertama hari ini adalah mediasi namun ditunda karena kedua belah pihak tidak hadir. Sehingga sidang hanya untuk menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim.

Sementara untuk sidang mediasi kedua belah pihak (Indra dan Tuti) akan digelar minggu depan.

Baca Juga  Empat SPKLU Center Hadir di Jawa Barat, Perjalanan dengan Mobil Listrik Kini Lebih Nyaman

“Hari ini tergugat dan penggugat tidak hadir. Karennya sidang mediasi ditunda, dan hari ini sidang untuk pendaftaran surat kuasa saja. Jadi sidang diagendakan untuk mediasi pertama minggu depan,” kata Joen didampingi Rosalinda SH., dan Imi Anggraeni SH.i., MH dari kantor Kuasa Hukum Joen and Partners.

Sebelumnya, melalui Kantor Hukum Joen SH., and Partners, Toto Suripto, Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PDIP telah menunjuk Joen SH., sebagai kuasa hukum untuk mendampingi putranya Indra Maulana dengan nomor surat kuasa : 2469/Pdt.G/2023/PA.Krw tertanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan, DAK Banjiri Proyek Pengadaan dan Pembangunan di RSUD Jatisari Gelontorkan

Joen SH., beserta tim akan mendampingi Indra ditiga perkara sekaligus, yakni, pendampingan Indra Maulana terkait perceraiannya dengan Tuti Alawiyah di Pengadilan Agama, lalu Pendampingan atas pelaporan Tuti Alawiyah kepada kliennya (Indra Maulana) di Polres Karawang dan juga sebagai kuasa hukum Toto Suripto (ayah dari Indra Maulana).

 

Reporter : Nina Melani P

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!