spot_img
27.6 C
Jakarta
Jumat, Agustus 29, 2025

Ucapan Pengawas Bina Kotabaru Dinilai Lemahkan Marwah Bawaslu

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Belum juga ada kejelasan terkait dugaan pelanggaran Kepsek SDN Sarimulya 3 Kotabaru, Nani Suryani, sudah muncul lagi pernyataan yang membuat semakin terang benderang dugaan keterlibatan ASN dilingkungan Pendidikan Kecamatan Kotabaru.

Ucapan Pengawas Bina Korwil Cambidik Kotabaru, Neneng seolah mendukung dan menyetujui Kepsek SDN Sarimulya 3 Kotabaru Nani Suryani untuk melabrak aturan Netralitas ASN bahkan menyebut sang Kepsek sebagai jagoan.

Hal ini pun sontak menjadi sorotan, dimana publik menilai kenekatan Kepsek SDN Sarimulya 3 Kotabaru mengikuti kampanye seolah dijamin Neneng akan baik-baik saja karena yang dikampanyekannya adalah Pasangan Calon (Paslon) 02 Aep-Maslani.

Baca Juga  Karawang Jadi Lokasi Percontohan WEF Nexus, Pemkab Paparkan Indeks Ketahanan Pangan

PDPSP menilai, ucapan Neneng telah melemahkan marwah lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Padahal, Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah Iembaga pengawas independen yang dibentuk oleh Undang-Undang dan mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia.

“Kalau memang benar pernyataan bu Neneng itu, berarti Neneng benar-benar menunjukan ketidak patuhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan abdi negara kepada aturan perundang-undangan. Dan melemahkan kewenangan serta Marwah Bawaslu karawang,” kata Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP), Sofiyan.

Dikatakannya, Neneng sebagi pimpinan Nani Suryani dilingkungan pendidikan, seharusnya memberikan pembinaan bukan malah memberikan motivasi kepada Nani Suryani bahkan kepada ASN lainnya untuk melanggar aturan Ke- Pemilu-an sepanjang yang didukungnya adalah Pasangan Calon 02 yang diketahui bersama, calon bupatinya adalah Aep Syaepuloh adalah calon bupati Incumbent.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Karawang Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Pidato Kenegaraan dan Raperda Pajak Daerah

“Kami menilai ucapan Neneng seolah melegitimasi kepada setiap pelanggaran Pilkada, bahwa jikapun seseorang (yang dilarang oleh undang-undang) melanggar namun karena ia mendukung salah satu paslon yang dirasa oleh mereka (para pendukungnya) sebagai calon terkuat, Bawaslu tidak akan berani memprosesnya dan tidak akan terkena sanksi,” ulas Sofyan.

Oleh karenanya, PDPSP meminta Bawaslu untuk tidak diam dan membiarkan marwahnya dicederai. Dan mendesak Bawaslu memproses Neneng.

“Bawaslu harus memproses Neneng, karena sudah jelas Neneng menyatakan dukungan kepada Paslon 02 dan ini telah melanggar netralitas ASN,” pungkasnya.

Baca Juga  Indonesia Target Bebas TBC 2030, Wabup Bekasi Siap Dukung

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!