spot_img
26.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Wabup Aep Pimpin Rapat RKPD 2023 Bahas Perekonomian dan Infrastruktur

KARAWANG – ONEDIGINEWS.COM – Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE memimpin rapat bersama Forum Perangkat Daerah Kabupaten Karawang di Ballroom Mercure Hotel Karawang, selasa (8/3). Rapat membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 terutama terkait bidang perekonomian dan pembangunan infrastruktur.

 

Dalam rapat tersebut, Wabup menjelaskan RKPD tahun 2023 menitikberatkan pada penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal serta ekonomi kreatif. Dan, penyusunan RKPD tahun 2023 ini ditargetkan harus selesai paling lambat Mei 2022. Selesai tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Rotasi dan Mutasi Pejabat Sarat Sejarah Perjuangan, Pesan Bupati Berpesan Agar Lebih Berkembang

“RKPD ini sebagai pedoman RPJMD 2021-2026. Ada sejumlah target yang harus dicapai seperti pengembangan koperasi dan UMKM, ekonomi kreatif, kualitas pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” tandas Wabup.

Wabup mengingatkan, penyusunan RKPD ini merupakan tanggungjawab bersama. Semua SKPD terlibat didalamnya. “Kita semua bekerja untuk masyarakat. Jadi tak perlu ada perangkat daerah mengatakan bahwa RKPD 2023 hanya tugas dinas tertentu saja,” ujar Wabup.

Wabup mengajak seluruh peserta rapat untuk menyatukan persepsi dan komitmen membangun Kabupaten Karawang lebih maju dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  HUT RI ke-80, PLN Bekasi Nyalakan Serentak Listrik Gratis Program Light Up The Dream

Wabup berharap, dalam implemntasi RKPD tahun 2023 nanti dapat berjalan efisien dan efektif.

Rapat dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPMD, Disdukcatpil, Dinsos, Dinkop, Disperindag, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP, DP3A, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dishub dan DLHK dan instansi terkait lainnya. (Rls.).

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!