Tuesday, July 1, 2025
HomeBeritaWaduh!!, Dilarang Undang-undang, Kades Laban Jaya Malah Terang-terangan, Panwas Pedes Mendadak Diam...

Waduh!!, Dilarang Undang-undang, Kades Laban Jaya Malah Terang-terangan, Panwas Pedes Mendadak Diam ??

KARAWANG | ONEDIGINEWS COM | Video berisi deklarasi dukungan kepala desa Laban Jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Munjid Faisal kepada salah satu calon bupati menyebar di media sosial.

Dalam vidio berdurasi satu menit lebih itu, Munjid Faisal yang mengenakan outfit topi biru dongker dan kemeja berwarna abu-abu tua (jika dilihat dari pantauan cahaya kamera HP) tampak percaya diri dan begitu semangat menyatakan dukungannya kepada Paslon 02 Aep-Maslani sambil mengacungkan dua jarinya simbol nomor urut Paslon Aep-Maslani.

“Kami masyarakat Kecamatan Pedes, bersama H. Aep – Maslani Karawang Maju” ucap sejumlah warga termasuk kepala desa Laban Jaya.

“Karawang maju, lanjutkan lanjutkan lanjutkan,” ucap mereka kompak.

Menurut keterangan sumber, acara dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) itu, dilaksanakan dirumah salah seorang warga setelah acara peringatan Maulid Nabi SAW di Kecamatan.

“Vidio itu dibuat setelah acara Maulud-an di Kecamatan. Informasinya sudah dilaporkan ke Panwas Kecamatan Pedes namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” kata sumber tersebut.

Dikonfirmasi terkait vidio dukungan tersebut, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwscam) Pedes , Abdurrohmman mengatakan jika saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait vidio tersebut.

“Kita cari tahu terlebih dahulu informasi yang diterima mencari kebenarannya video tersebut,”kata Abdurrohmman, Kamis (3/10/2024).

Namun ia mendadak diam dan tidak memberikan jawaban ketika ditanya terkait keberadaan kepala desa Laban Jaya di dalam vidio dukungan tersebut ??. Dan berapa lama waktu yang dibutuhkan Panwascam dalam melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran vidio tersebut?.

Tepisah, Kepala Desa (Kades) Laban Jaya, Munjid Faisal sampai berita ini diturunkan  belum bisa dihubungi.

Sementara itu, Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang.

Kepala desa dan perangkatnya harus netral dalam Pilkada 2024. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments