KARAWANG | Pemerintah melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan botol plastik atau jerigen.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 tentang ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.
Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 pasal 53 huruf ( c) tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan diantaranya menjual Bahan Bakar Minyak kepada konsumen dengan menggunakan jerigen atau wadah lain yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja”.
Diketahui, larangan penggunaan botol
plastik atau jeriken plastik untuk membeli
BBM juga didasarkan pada
pertimbangan keamanan dan
keselamatan. Pasalnya, Wadah plastik tidak bisa tahan dan.berbahaya bila diisi BBM, Wadah plastik dapat menimbulkan listrik.statis, sehingga bisa menyebabkan
kebakaran dan Bahan bakar memiliki senyawa khusus yang dapat merusak wadah berbahan plastik.
Meski aturan sudah dengan tegas melarang dan sanksi menanti jika dilanggar
, namun masih saja ada petugas SPBU yang masih mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan botol kemasan air mineral.
Sebagaimana terpantau disebuah SPBU diwilayah Kabupaten Karawang yang kedapatan melanggar aturan pemerintah dengan melayani pembelian pertalite menggunakan Aqua Botol.
Dodik selaku pengawas di SPBU tersebut, ketika dikonfirmasi mengatakan, jika, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Karyawan di SPBU nya untuk tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen atau botol plastik.
Ia pun nampak kaget, ketika diperlihatkan foto karyawan SPBU yang berada didalam pengawasannya itu, mengisi BBM kedalam botol plastik.
“Kapan pak kami udah berikan pembinaan pada karyawan kami gak mungkin itu terjadi. Waduh iya ya,” kata Dodik, yang awalnya menyangkal.
Reporter : Madun/Red