Saturday, July 12, 2025
HomeBeritaWakil Ketua DPRD Minta Pemda Karawang Bantu Siswa Tak Mampu Yang Tak...

Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Karawang Bantu Siswa Tak Mampu Yang Tak Lolos ke Negeri Stimulus Pendidikan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada siswa yang gagal melanjutkan pendidikan hanya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri atau faktor ekonomi.

Dian menegaskan bahwa Pemkab Karawang harus memastikan ketersediaan daya tampung di sekolah-sekolah negeri agar tidak ada calon peserta didik yang terpaksa berhenti sekolah hanya karena tidak mampu melanjutkan ke sekolah swasta. Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan pemerintah wajib menjamin akses yang merata dan inklusif.

“Kondisi ini perlu ditanggapi serius. Jangan sampai anak-anak gagal melanjutkan sekolah karena tidak tertampung di sekolah negeri, sementara biaya sekolah swasta menjadi kendala utama bagi keluarga kurang mampu,” ujar Dian saat ditemui di Karawang Barat, Senin (16/6/2025).

Berdasarkan jadwal yang dirilis, SPMB tingkat SMP di Kabupaten Karawang akan dilaksanakan pada 23 Juni hingga 2 Juli 2025, sementara SPMB untuk tingkat SD akan dimulai pada 3 hingga 10 Juli 2025.

Proses seleksi tersebut dinilai harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak tertampung.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan pentingnya pendataan jumlah sekolah, baik negeri maupun swasta, sebagai langkah awal untuk memetakan kebutuhan pendidikan secara menyeluruh. Hal ini juga dimaksudkan agar sekolah swasta dapat menjadi opsi alternatif tanpa mengorbankan akses siswa dari keluarga tidak mampu.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di lembaga swasta. Stimulus pendidikan semacam ini, menurutnya, adalah bentuk konkret keberpihakan terhadap pemerataan pendidikan.

“Pendidikan seharusnya tidak mengenal batas ekonomi. Dibutuhkan komitmen politik dari pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem yang adil bagi semua,” tegasnya.

Dian menambahkan, pemberian bantuan biaya sekolah kepada siswa miskin yang masuk sekolah swasta juga telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru.

Oleh karena itu, kebijakan ini harus dijalankan dengan pengawasan dan sasaran yang jelas.

Sebagai solusi jangka pendek, ia menyarankan agar program Karawang Cerdas yang sudah berjalan dapat dioptimalkan untuk menjangkau siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan mengalami kesulitan finansial untuk masuk swasta.

“Program beasiswa Karawang Cerdas harus dievaluasi ulang agar lebih tepat sasaran, khususnya untuk siswa dari keluarga prasejahtera yang gagal masuk sekolah negeri,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments