Monday, July 7, 2025
HomeBeritaWarga Telaga Asih Minta Akses Jalan Tapi Ditolak, Komisi III Bermohon ke...

Warga Telaga Asih Minta Akses Jalan Tapi Ditolak, Komisi III Bermohon ke PJT Surati Kementerian 

KABUPATEN BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Permohonan Warga Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, agar diberi akses jalan menuju Kawasan Industri Gobel. Ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Melalui Komisi III, yang dipimpin oleh Sekretaris, Helmi dari Fraksi Partai Gerindra, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (14/1/2025), bertempat di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi.

RDP tersebut selain dihadiri sejumlah anggota Komisi III, turut hadir juga perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Camat Cikarang Barat, Lurah Telaga Asih, serta perwakilan dari PT Gobel Dharma Nusantara.

Kepada wartawan, Helmi menyampaikan, dalam RDP yang merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Internal Komisi III pada tanggal 9 Januari 2025 lalu, pihak managemen PT. Gobel Dharma Nusantara menolak untuk membuka akses jalan menuju ke Kawasan Gobel.

Alasannya, lanjut Helmi, Kawasan Gobel adalah Kawasan Industri tunggal yang ekslusif, dan mempunyai hak menolak adanya perumahan atau pemukiman.

“Kawasan Gobel adalah Kawasan Industri Tunggal tanpa ada pemukiman, jika ada penolakan dan merasa Kawasan mereka eksklusif, itu suatu hal yang wajar,” jelas Helmi.

“mereka punya hak menolak, berbeda dengan Kawasan Jababeka dan Deltamas, Kawasan dengan Pemukiman sehingga dia tidak boleh melakukan penolakan, dan tuturnya.

Lalu bagaimana solusinya, Helmi mengungkapkan, pihaknya sedang bermohon dan bekonsultasi dengan PJT agar dapat menggunakan jalan tanggul.

” kalau jalan tanggul itu disetujui oleh PJT, sehingga akses masyarakat yang ada di sana ada akses Jalan baru, modelnya seperti di Tambelang atau pun underpass Kota Bekasi,” ulas Helmi.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika ingin disetujui oleh PJT, maka DPRD harus berkirim surat kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk melakukan pemanfaatan jalan tanggul.

” nanti hasilnya seperti apa, akan kita bahas pada tahapan pembahasan pada RDP berikutnya,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments