spot_img
27.5 C
Jakarta
Senin, Agustus 25, 2025

Akui Cairkan Dana PIP Tanpa Siswa Tahu, SMA Kosgoro Malah Minta Wartawan Jelaskan ke Saber Pungli??

ONEDIGINEWS.COM | Peserta didik siapa saja yang berhak menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP)? Pertanyaan seperti itu sering ditujukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan juga sering muncul di media sosial.

Sofiana Nurjanah,  Koordinator Pokja PIP di Puslapdik menjawab pertanyaan tersebut pada Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, beberapa waktu lalu.

Menurut Sofiana, segala hal ihwal PIP sudah tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Dijelaskannya, ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP, yakni, pertama,siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

“Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4,yakni sangat miskin, miskin,  hampir miskin dan rentan miskin, “kata Sofiana.

Kategori kedua adalah  masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Baca Juga  Karawang Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Bupati Aep Serukan Persatuan dan Kemajuan

Menurut Sofiana, ketepatan  sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

Tahun 2021 ini, lanjutnya, banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. “SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan, “ungkap Sofiana.

Sofiana mengingatkan satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.

“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021,  ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah, “jelasnya.

Baca Juga  Rotasi dan Mutasi Pejabat Sarat Sejarah Perjuangan, Pesan Bupati Berpesan Agar Lebih Berkembang

Di aplikasi SiPintar itu juga, lanjut Sofiana, pihak sekolah juga bisa mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas,  riwayat transaksi, surat kuasa aktivasi dan surat kuasa penarikan dana.

Proses penetapan penerima PIP

Dalam kesempatan itu juga, Sofiana memaparkan proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.

“Dari hasil verifikasi dan validasi  dan informasi bank penyalur itulah, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana, “jelas Sofiana.

Hal yang sama juga dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan. Sebelum dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, terlebih dahulu sekolah menandai status layak PIP peserta didik melalui Dapodik. Nama-nama peserta didik yang telah ditandai layak PIP akan muncul di Sipintar  untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Baca Juga  Re-Branding Website Disparbud Karawang Capai Hingga Rp.100 Juta, Itu Juga Belum Paten

Menurut Sofiana, SK Nominasi Penerima PIP akan dievaluasi secara periodik selama  tiga periode, yaitu 10 Juni, 5 Agustus dan 20 september. Namun khusus untuk peserta didik yang duduk di kelas akhir, seperti kelas 6, 9 hanya ada diperiode pertama.

Peruntukkan dana PIP

Menurut Sofiana, sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti :

• Membeli buku dan alat tulis

• Membeli seragam dan perlengkapan sekolah

• Transportasi dari rumah ke sekolah

• Uang saku perserta didik

• Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal

• Biaya praktik tambahan dan biaya magang

 

Sumber : puslapdik.kemendikbud.go.id

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!