Tuesday, April 30, 2024
HomeBeritaWFH Pasca Lebaran, Bupati Pastikan Dinas Pelayanan Publik Tetap Bekerja Demi Layani...

WFH Pasca Lebaran, Bupati Pastikan Dinas Pelayanan Publik Tetap Bekerja Demi Layani Masyarakat

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan work from home (WFH) usai libur lebaran. Alasannya pun beragam, salah satunya masih berada di luar Karawang untuk keperluan lebaran di kampung halaman.

WFH diberlakukan sejak tanggal 16 sampai 17 April 2024. Dan hanya berlaku bagi OPD yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“WFH ini kami berlakukan selama dua hari, hal ini sesuai dengan surat edaran dari Menpan RB yang mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H dan hanya berlaku bagi OPD yang tidak memiliki pelayanan,” kata Bupati, Selasa (16/4/2024), yang ditemui usai kegiatan Halal Bil Halal bersama sejumlah ASN lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Karawang, Plaza Pemda Karawang.

“Meski memberlakukan WFH, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik,” ucapnya lagi.

Bupati mengatakan, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, maka bagi ASN yang bekerja di OPD yang berkaitan dengan pelayanan kemasyarakatan wajib untuk masuk, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“ASN yang unit kerjanya melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, tentunya harus wajib masuk agar pelayanan tetap berjalan. Hari ini saya akan berleliling bersama Kepala BKPSDM ke setiap OPD yang memiliki pelayanan publik. Kami lakukan hal ini untuk mengecek pelayanan di beberapa dinas dan rumah sakit,” ungkap Bupati.

“Kami pemerintah daerah berharap, agar tujuan utama dari adanya kebijakan WFH tersebut dapat terealisasi dengan baik dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Adapun OPD yang tidak diberlakukan WFH adalah, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan Dinas Kesehatan sebagai pelayanan kesehatan menyeluruh di puskesmas dan Rumah Sakit (RS).

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pelayanan perizinan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sebagai pelayanan pendidikan dan olahraga. (Red)

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments