spot_img
30 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 30, 2025

Awas, Kepsek di Sekolah Penggerak Tidak Bisa Pindah Sekolah Selama 4 Tahun

Karawang, Onediginews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tengah membuka seleksi calon Kepsek untuk mengisi Kekosongan jabatan bangku Kepala Sekolah (Kepsek) di SMAN di Kabupaten Karawang.

Namun, perlu disadari bahwa dalam melakukan pemilihan calon kepala sekolah tersebut tidak dilakukan sembarang dan bahkan ada calon kepsek yang tidak diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan kepala sekolah yang sekolahnya mengikuti Program Sekolah Penggerak tidak boleh pindah.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Hal ini merupakan satu di antara persyaratan dari Kemendikbud kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah.

“Membuat surat perjanjian dengan kami, untuk satu di antaranya tidak memindahkan kepala sekolah selama 4 tahun,” ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual.

Jumeri beralasan jika kepala sekolah tersebut pindah, proses transformasi sekolah dalam Program Sekolah Penggerak tidak dapat berjalan.

“Karena kalau dipindah tentu transformasi kita tidak jalan,” kata Jumeri.

Para guru juga mendapatkan persyaratan yang serupa dengan kepala sekolah.

Selain itu, Jumeri meminta sekolah yang bergabung untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk penganggaran Sekolah Penggerak.

Baca Juga  Empat SPKLU Center Hadir di Jawa Barat, Perjalanan dengan Mobil Listrik Kini Lebih Nyaman

“Jadi kalau ada gedung yang rusak, gedung yang tidak memenuhi syarat nanti akan dipecahkan bersama. Mungkin bisa lewat mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK), daerah mengusulkan lewat DAK agar sekolah dibangun,” ucap Jumeri.

Sebelumnya diketahui bahwa ada dua SMAN di Kabupaten Karawang yang menjadi sekolah penggerak diantaranya SMAN 1 Cikampek dan SMAN 6 Karawang. (Red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!