spot_img
26.8 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Bolehkan ASN dan Kepala Desa Ikut Kampanye Asal??, Pemantau Pemilu Nilai Pernyataan Bawaslu Karawang Terlalu Berani Tanpa Dasar Hukum

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024 dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk juga awak media dan Pemantau Pemilu. Bertempat di Fave Hotel, Telukjambe Timur, Selasa (05/11/2024).

Dalam pemaparannya, kegiatan yang mengundang narasumber dari unsur akademisi Dr. Eka Yusuf itu. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, menjelaskan diantaranya terkait tentang tempat yang dilarang untuk diadakan kampanye dan juga orang-orang yang dilarang terlibat ikut berkampanye.

“Tempat kampanye yang dilarang adalah tempat sarana ibadah, seperti Masjid, Musolla, serta tempat ibadah lainnya,” kata Ade Permana.

“dan orang-orang yang dilarang terlibat dalam kampanye, khususnya yaitu Kepala Desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun Kepala Desa dan ASN boleh hadir dalam acara kampanye, hanya untuk mendengarkan dan melihat saja, bersifat pasif,” lanjutnya.

Baca Juga  AKSI Program TJSL PT. Pupuk Kujang Libatkan Karyawan Lintas Unit Kerja
Bawaslu Kabupaten Karawang saat menggelar Kegiatan Sosialisasi di Fave Hotel, Selasa (5/11/2024).

Pernyataan Ade Permana tentang orang -orang yang dilarang ikut berkampanye yaitu, ASN dan Kepala Desa tetapi dinyatakan boleh hadir didalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati maupun tim pemenangan asalkan bersifat pasif ini pun, sontak disorot dan dikritisi keras oleh Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP).

PDPSP yang hadir saat kegiatan tersebut mengaku heran dengan pernyataan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang itu. Pasalnya, berdasarkan PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 pasal 62 ditegaskan bahwa Paslon maupun Tim Kampanye dilarang mengajak orang -orang yang dilarang terlibat dalam kampanye, diantaranya ASN dan Kepala Desa.

Baca Juga  Jalin Sinergitas Kawal Penegakan Hukum dan Edukasi Publik Pesan Kajari Kota Bekasi Kepada PWI Bekasi Raya

Bawaslu Karawang berpendapat bahwa beda antara diajak oleh tim kampanye maupun Paslon dengan inisiatif ASN ataupun Kepala Desa dengan menghadiri sendiri tanpa diajak, kata Ketua PDPSP Sofyan mengawali.

“Jadi kata Bawaslu kalau diajak tidak boleh kalau menghadiri tanpa diajak itu boleh asal bersifat pasif. Kami pun tentunya menanyakan apa dasar hukum Bawaslu Karawang bisa menyampaikan seperti itu karena dalam aturan PKPU 13 tahun 2024 itu sudah jelas,” herannya.

“Kok bisa, Bawaslu menyampaikan orang yang dilarang dalam PKPU bisa ikut kampanye. Dasar hukumnya apa??,” ujar Sofyan lagi.

Anehnya, lanjutnya lagi, Bawaslu Kabupaten Karawang justru tidak bisa menjawab dan hanya mendasarkan pernyataannya kepada hasil Bimtek mereka dengan Bawaslu RI. Juga kepada surat edaran Kemendagri untuk ASN tetapi tidak bisa menyebutkan nomor berapa surat edaran tersebut.

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

“intinya, pernyataan Bawaslu Karawang seperti itu sama saja dengan membiaskan atau membuat abu-abu aturan yang sudah ada. Mengenai orang- orang yang dilarang terlibat atau tidak boleh ikut kampanye baik di Undang-undang 10 tahun 2016 maupun PKPU 13 tahun 2024. Menurut kami Bawaslu Karawang terlalu berani menyampaikan hal itu hanya dengan dasar hasil Bimtek dengan Bawaslu RI bukan atas dasar hukum yang jelas,” ungkap Sofyan lebih lanjut.

” kami nilai Bawaslu Karawang tidak profesional dan hanya berpendapat sendiri. Atas hal ini kami akan bawa dan laporkan pernyataan Bawaslu Karawang kepada Bawaslu RI,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!