KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang membantah atas apa yang dikatakan Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) jika pernyataan yang dikeluarkan pihaknya adalah tanpa dasar hukum yang jelas.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, membantah jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa boleh mengikuti kampanye.
“Benar saya mengatakan seperti itu, tapi yang saya sampaikan dan saya maksudkan adalah ASN dan Kepala Desa boleh hadir dalam kegiatan kampanye asal bersifat pasif dan tidak hadir secara aktif dengan bergerak. Cukup mendengarkan saja visi misi yang disampaikan baik itu oleh pasangan calon (Paslon) maupun Tim Kampanye,” kata Ade Permana, menyampaikan hak jawabnya.
“ASN dan Kepala Desa ASN harus netral tidak boleh kampanye, untuk hadir mendengarkan visi-misi boleh saja. Dan hadirnya jangan di jam kerja. ASN juga harus pasif , tidak boleh pakai kaos paslon serta tidak boleh menguntungkan pasangan calon,” ulasnya lagi.
Mengapa Bawaslu Kabupaten Karawang kemudian berani menyampaikan hal itu, lanjut Ade Permana, karena didasari atas aturan yang jelas yaitu Surat Edaran (SE) Kemendagri.
“Kami sampaikan berdasarkan surat edaran Kemendagri. Dan ada suratnya, jadi tolonglah menjadi pemantau itu harus terdidik dan paham hukum,” tandasnya. Ketika ditanya nomor berapa SE Kemendagri yang dijadikan dasar atau patokan oleh Bawaslu Karawang ?, Ade Permana lebih lanjut mengatakan jika pihaknya saat ini masih sibuk dan pasti akan disampaikan.
Sebelumnya, Pernyataan Ade Permana tentang orang -orang yang dilarang ikut berkampanye yaitu, ASN dan Kepala Desa tetapi dinyatakan boleh hadir didalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati maupun tim pemenangan asalkan bersifat pasif disorot dan dikritisi keras oleh Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP).
PDPSP yang hadir saat kegiatan tersebut mengaku heran dengan pernyataan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang itu. Pasalnya, berdasarkan PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 pasal 62 ditegaskan bahwa Paslon maupun Tim Kampanye dilarang mengajak orang -orang yang dilarang terlibat dalam kampanye, diantaranya ASN dan Kepala Desa.
Bawaslu Karawang berpendapat bahwa beda antara diajak oleh tim kampanye maupun Paslon dengan inisiatif ASN ataupun Kepala Desa dengan menghadiri sendiri tanpa diajak, kata Ketua PDPSP Sofyan mengawali.
“Jadi kata Bawaslu kalau diajak tidak boleh kalau menghadiri tanpa diajak itu boleh asal bersifat pasif. Kami pun tentunya menanyakan apa dasar hukum Bawaslu Karawang bisa menyampaikan seperti itu karena dalam aturan PKPU 13 tahun 2024 itu sudah jelas,” herannya.
“Kok bisa, Bawaslu menyampaikan orang yang dilarang dalam PKPU bisa ikut kampanye. Dasar hukumnya apa??,” ujar Sofyan lagi.
Anehnya, lanjutnya lagi, Bawaslu Kabupaten Karawang justru tidak bisa menjawab dan hanya mendasarkan pernyataannya kepada hasil Bimtek mereka dengan Bawaslu RI. Juga kepada surat edaran Kemendagri untuk ASN tetapi tidak bisa menyebutkan nomor berapa surat edaran tersebut.
“intinya, pernyataan Bawaslu Karawang seperti itu sama saja dengan membiaskan atau membuat abu-abu aturan yang sudah ada. Mengenai orang- orang yang dilarang terlibat atau tidak boleh ikut kampanye baik di Undang-undang 10 tahun 2016 maupun PKPU 13 tahun 2024. Menurut kami Bawaslu Karawang terlalu berani menyampaikan hal itu hanya dengan dasar hasil Bimtek dengan Bawaslu RI bukan atas dasar hukum yang jelas,” ungkap Sofyan lebih lanjut.
” kami nilai Bawaslu Karawang tidak profesional dan hanya berpendapat sendiri. Atas hal ini kami akan bawa dan laporkan pernyataan Bawaslu Karawang kepada Bawaslu RI,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi