spot_img
27.1 C
Jakarta
Minggu, Agustus 31, 2025

DUGAAN TERKAIT KEJAHATAN KORPORASI TERKAIT PERIZINAN

DUGAAN TERKAIT KEJAHATAN KORPORASI MENGENAI PERIZINAN

Karawang, Jawa barat,
Onediginews.com

Setelah ditelusuri oleh divisi LITBANG HAMI Ke DLHK mendapat keterangan bahwa diduga pada tahun 1993 terdapat pengajuan amdal dengan luas 491 Ha (Hektar Are) dengan cangkupan PT KIIC, Sandiego Hills (taman makan), PT Toyota (140 Ha) juga sebuah perumahan.

Hal tersebut dikatakan oleh Jasman Safputra, selaku Ketua DPC HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) Kabupaten Karawang Jum’at pagi tadi (24/7/20).

Namun dikatakannya juga di tahun 2007 hal tersebut telah terjadi perubahan AMDAL yang di rubah untuk perumahan yang diajukan seluas 23 Ha.

Bahkan Jasman juga menyampaikan lagi, pada tahun 2013 kembali pengajuan perubahan AMDAL atau Addendum untuk perumahan di hilangkan, dan hingga hari ini amdal terakhir adalah perizinan pada 2013.

Baca Juga  Dapur Gizi Gratis di Kampung Budaya di Soal, Sewa ke Disparbud Belum Kantongi Sertifikasi Halal dan Higienis

“Pada tahun 2020 terjadi pembangunan perumahan seluas 30 Ha (sesuai data pemasaran pada media) dibawah naungan LIPPO Group dengan nama Rolling Hills, yang mana untuk perizinannya AMDALnya tidak ada,”pungkas Jasman.

Ia juga menambahkan, bahwa hingga hari ini pembangunan dan pemasaran terus berjalan namun selaku pemegang regulasi, sepertinya tidak ada sikap dan tindakan yang dilakukan oleh PEMKAB Karawang melalui Satpol PP untuk penyegelan bahkan memberhentikan pekerjaan demi penegakan aturan.

“Apabila hal ini dapat dicapai maka otomatis akan tercipta bukan hanya suatu pemerintahan yang efektif (Good Govermance) namun juga, masyarakat yang menghormati dan metaati hukum (law abiding people), yang pada akhirnya akan terciptanya ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam masyarakat,”ungkap Advokat Muda tersebut.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

Jasman juga memperingatkan kepada pihak terkait, dugaan kejahatan koorporasi seperti yang telah lakukan Lippo group pada proyek Meikarta yang memakan korban hingga pucuk pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Hingga terkait dugaan kucuran dana yang sangat berbahaya mengigat sebentar lagi ajang Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Karawang, dimana ramai dikatakan baik bupati dan wakil bupati petahana masing – masing akan mencalonkan untuk merebut kursi tertinggi di pemerintahan Kabupaten Karawang, maka dengan ini HAMI akan menyurati KPK dan OMBUSMEN untuk mengantisipasi terjadinya praktik KKN dilingkunga aparatur pemerintahan.

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

“Kan berdasarkan LITBANG MENDAGRI yang menjadi kajian KPK. Untuk mencalonkan menjadi Bupati, dana yg di habiskan hungga mencapai 30 Miliar Rupiah, Nilai yg sangat fantastic bukan?”

Ia berharap dalam hal ini, baik bupati ataupun wakil bupati di akhir masa jabatanya dapat menunjukan kinerja yg baik kepada masyarakat dengan segera mengambil sikap tegas dalam menjalankan tugasnya masing – masing.

“Cek site plan di PUPR, Pangil dinas DLHK dan segera perintahkan Satpol PP melakukan penyegelan,”tegasnya.

“Bahkan sempat saya dengar, sepertinya sudah ada pertemuan antara Bupati, DLHK dan pihak KJIC/LIPPO Group,”tegasnya lagi.
(SS & Opik)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!