spot_img
31.9 C
Jakarta
Minggu, Agustus 31, 2025

Kantor Imigrasi Karawang Sudah Luncurkan Program Eazy Passport

KARAWANG- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang meluncurkan program pelayanan paspor secara kolektif yang diberi nama ”Eazy Passport.” Pelayanan pasport secara kolektif ini setelah pemohon mengajukan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang.

Kepala Bagian Humas  Imigrasi  Karawang, Yuningsih  mengatakan, melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan pasport tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

Lanjitnya, seluruh proses permohonan pasport mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan. Pasport yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.

Baca Juga  Akhmad Munir Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2025–2030, Atal S Depari Ketua DK

“Program layanan ini, seluruh proses dilakukan ditempat pemohon, baik swasta maupuk kelompok secara kolektif,” kata Yuni, Selasa (28/7).

Program pelayanan Eazy Passport ini ,kata Yuni, menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.

“Sebelum digelar proses permohonan paspor, kelompok ini berkirim surat dulu untuk segera diproses,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid-19. Dan hasil prosesnya pasport bisa diambil 4 hari kemudian ,pengambilan bisa secara kolektif dengan membawa surat kuasa.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi, pelayanan ini akan menyasar komunitas dengan jumlah minimal 50 orang. Di samping itu juga penyelenggara dan pemohon harus menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Bagi kantor/komunitas/perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan poaspor kolektif bisa mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.

Yuni menjelaskan, dalam surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (berupa nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian. Pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor serta nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi dan ULP Babelan Gelar Sarling Promo Tambah Daya Spesial Energi Kemerdekaan

“Hal ini diperlukan untuk keperluan koordinasi dalam penyiapan tempat serta peizinan di lokasi pelayanan paspor,” jelas Avin.

Pelayanan Eazy Passport bisa dilaksanakan di jam/hari kerja maupun di luar jam/hari kerja seuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi.

“Untuk waktu proses pembuatan paspor disesuaikan sesuai kesepakatan,” pungkasnya.(nan/red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!