spot_img
29.4 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Kapolres Bersama Unsur Forkopimda Subang, Lakukan Pengawasan Penerapan PPKM Darurat Dibeberapa Titik Wilayah Perbatasan

SUBANG – Onediginews.com – Melaksanakan PPKM Darurat, Personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan pemerintah daerah Kabupaten Subang, akan disiagakan untuk menjaga titik wilayah perbatasan, dan tentunya yang menjadi pintu keluar-masuk Kabupaten Subang selama penerapan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Hal tersebut tentunya di jelaskan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, saat melakukan Patroli bersama unsur Forkopimda Subang, dan juga usai Apel gelar pasukan PPKM Darurat, di Alun-alun Subang, Sabtu(3/7/2021).

“Kita akan lakukan penyekatan di pintu masuk perbatasan Subang hal tersebut tentunya untuk meminimalisir adanya penyebaran covid 19 yang masuk ke Wilayah Kabupaten Subang,” ungkap AKBP Aries Kurniawan Widiyanto.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Selanjutnya Kapolres menambahkan bahwa, petugas dipastikan akan memutar balik kendaraan jika persyaratan untuk masuk ke wilayah Subang tidak dipenuhi oleh pengendara. Salah satunya penggunaan masker dan surat bebas Covid-19 serta sertifikat vaksin Covid.

“Setiap kendaran kita akan periksa kelengkapan surat atau dokumen kendaraannya dan juga kelengkapan surat perjalanan dari para penumpangnya, dan yang kita utamakan kendaraan plat luar Subang,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Kapolres Menegaskan, jika pengendara tersebut surat kendaraanya lengkap dan dokumen dan memiliki dokumen perjalanan pribadi yang diatur dalam PPKM Darurat dipersilakan masuk wilayah Subang.

Baca Juga  Legalisir Tak Dikasih Karena Tunggakan, KCD Wilayah IV Minta SMK Muhammadiyah I Berikan Ijasah Siswa

“Syaratnya yang penting membawa kartu vaksin, hasil swab PCR H-2 atau Hasil tes antigen H-1, maka kami persilahkan masuk Subang, dan bagi yang tidak memilik syarat tersebut, maka kami tidak segan untuk diputar balikkan dan yang membandel maksa masuk akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pada dasarnya, PPKM Darurat ini untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 yang kondisinya tidak terkendali, hal ini sebagai penegakan protokol kesehatan memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa siapa pun yang masuk ke Subang dalam kondisi sehat dan tidak bawa penyakit.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

Usai patroli gabungan, Kapolres berharap bahwa, penyekatan di akses keluar-masuk wilayah Kabupaten Subang diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Subang yang saat ini jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 7.825, sebanyak 1.000 orang lebih masih dirawat dan 325 orang meninggal dunia

“Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat Subang untuk meningkatkan lagi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19, seperti halnya, menerapkan 5 M agar terhindar dari virus covid 19,” jelas AKBP. Aries Kurniawan Widiyanto. (Iwd)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!