Sunday, May 11, 2025
HomeBeritaKawal Sejak Awal Sampai Kejaksaan, Bingung?, PPDI Karawang Justru Tak Hadir Saat...

Kawal Sejak Awal Sampai Kejaksaan, Bingung?, PPDI Karawang Justru Tak Hadir Saat Kanthi Rahayu Bebas

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Terdakwa dugaan pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu resmi bebas setelah 3 bulan menjalani kurungan penjara di Lapas Kelas II A Karawang.

Kuasa Hukum, Eva Nur Fadilah SH., membenarkan kliennya telah resmi dibebaskan setelah mendekam selama tiga bulan di Lapas Kelas II A Karawang. Pada Minggu (6/8/2023) pukul 10.00 WIB lalu.

“Alhamdulillah Bu Kanthi sudah bebas,” kata Eva melalui pesan WhatsAppnya.

Menurut Eva pada sidang putusan, Majelis Hakim memvonis Kanthi Rahayu 3 bulan penjara karena Bu Kanthi telah melakukan kelalaian.

“Bebas pada Minggu Pagi tanggal 6 Agustus 2023, Karena sebelum putusan hakim, Ibu Kanthi sudah di tahan di lapas,” ujarnya.

Kebebasan Kanthi Rahayu disambut haru oleh pihak keluarga dan juga ibu-ibu PKK Desa Dawuan Barat.

Sementara itu, PPDI Karawang yang memang sejak awal konsen mengawal kasus Kanthi Rahayu ini, justru tidak terlihat hadir menyambut kebebasan Kanthi Rahayu di hari penuh kebahagiaan itu.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsappnya, Rabu (9/8/2023), terkait ketidakhadiran PPDI, Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto mengaku memang sudah mengetahui jika Kanthi Rahayu telah bebas. Namun dirinya juga Ketua PPDI Karawang tidak bisa hadir menyambut karena kesibukan masing-masing.

Namun demikian, Aan mengklaim, dirinya sudah menugaskan rekan-rekan PPDI Cikampek untuk hadir saat itu.

“Iya, sudah dapat info dari kuasa hukum. Kan saya masih suasana pasca pernikahan anak. Mungkin beliau (Ketua PPDI Karawang) juga sibuk,” ucapnya.

“Yang penting ibu Kanthi sudah bebas dari dakwaannya, sy juga sudah komunikasi dengan keluarganya, Insya Allah… nanti diagendakan saya ketemu dengan ibu Kanthi,” tutupnya.

Sebelumnya, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang terlihat begitu intens memgawal kasus terdakwa Kanthi Rahayu. Sampai melakukan audiens dengan Kejaksaan Negeri Karawang dengan membawa sejumlah tuntutan diantaranya.

1. Bebaskan Ibu Kanthi Rahayu dari jerat hukum pidana penjara.

2. Agar DPRD Kabupaten Karawang mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang memberi perlindungan dan pendampingan hukum.

3. Penegasan Standar Operasional / Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kelola Naskah Administrasi Pemerintahan Desa

Bahkan sebelum beraudiens dengan pihak Kejaksaan PPDI Karawang pun telah menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Karawang.

Dalam audiensi tersebut, PPDI Kabupaten Karawang ingin mencari kejelasan mengenai penanganan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen surat kematian yang diduga dilakukan terdakwa Kanthi Rahayu.

Pertemuan berlangsung diruang rapat Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (25/5/2023), Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaepuloh, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya hadir didampingi Kasie Pidana Umum (Pidum) Martahan Napitupulu beserta tim.

 

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments