Friday, May 17, 2024
HomeBeritaDLHK Ngambek, Bisa-Bisanya PT VIM Narik Iuran ,Tapi Retribusi Gak Setor- Setor

DLHK Ngambek, Bisa-Bisanya PT VIM Narik Iuran ,Tapi Retribusi Gak Setor- Setor

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tumpukan sampah terjadi di sekitar lingkungan Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mirisnya retribusi pedagang terus dijemput PT. Visi Indonesia Mandiri (Pengelola Pasar Proklamasi) tapi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak disetorkan.

Sehingga pihak Dinas pun ngambek, sampah tak diangkut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengakui hal tersebut kepada onediginews.com, Jumat (11/8/2023), ketika ditanya soal menumpuknya sampah di Pasar Proklamasi sejak beberapa waktu lalu.

Menurut Wawan pihaknya dengan sengaja menunda penarikan sampah ke Pasar Proklamasi sampai PT. VIM sebagai pihak pengelola mau menyetorkan retribusi yang mereka tarik dari para pedagang ke pemerintah daerah.

“Bicara tentang sampah berarti kita berbicara mengenai retribusi, karena terkait dengan pelayanan berarti juga harus ada pembayaran, seperti Parkir,” kata Wawan mengawali.

“Diawal-awal pedagang melakukan perpindahan, kita memang masih menggratiskan atau membebaskan dari retribusi karena PT VIM pun belum melakukan pungutan, namun setelah lebaran mereka (PT. VIM) sudah memberlakukan penarikan iuran sampah, keamanan dan lainnya. Sehingga sudah sewajarnya PT. VIM menyetorkan retribusi kepada pemerintah,” jelasnya.

Hal inilah kemudian yang membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang merasa jengkel dan mengundang PT. VIM di hari Senin, 14 Agustus 2023 besok, untuk memberikan penjelasan.

“Kita hanya meminta retribusi kebersihan saja, namun mereka tidak memiliki itikad baik dan berbulan-bulan membiarkan,”ucap Wawan.

“PT. VIM harus membayar retribusi kepada kita idealnya sesuai dengan jumlah pedagang,” tegasnya

Kekesalan DLHK tak hanya soal retribusi saja, lanjut Wawan menyebutkan, PT. VIM bahkan hingga hari ini belum juga membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pasar Proklamasi kemudian Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)- nya belum juga dibuatkan.

“Ya, sudah kita kasih mereka teguran dengan tidak mengangkut sampah disana,” tandas Wawan.

“Kalau mereka tidak memungut kepada pedagang ya, tidak apa-apa kita tetap angkut, yang jadi masalah adalah mereka melakukan pungutan kepada pedagang tapi hak Pemerintah Daerah tidak diberikan,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments