Sunday, July 6, 2025
HomeBeritaLahan Parkir Dikomersilkan Hingga Ratusan Juta Rupiah per-Tahun, Saber Pungli Bidik dan...

Lahan Parkir Dikomersilkan Hingga Ratusan Juta Rupiah per-Tahun, Saber Pungli Bidik dan Akan Panggil Pengurus KNPI Karawang

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tim Unit Pelaksana Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Karawang akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan memanggil pengurus KNPI Kabupaten Karawang juga pihak SMKN 2 Karawang terkait adanya penitipan motor ilegal dihalaman gedung kantor DPD KNPI Kabupaten Karawang.

Hal tersebut ditegaskan, Sekretaris I UPP Saber Pungli Kabupaten Karawang, Joko Suwito, Selasa (18/3/2025).

Ditegaskan Joko, untuk parkir berbayar atau penitipan kendaraan baik roda dua maupun empat diatur dalam aturan perundang-undangan. Dimana harus ada ijin yang ditempuh, dimulai dari ijin lingkungan, ijin berusaha, legalitas perusahaan, sampai kepada, apakah lahan yang digunakan merupakan lahan yang memiliki izin penyelenggaraan parkir atau tidak.

“parkir berbayar itu dilindungi oleh Undang-undang konsumen, yang artinya, dalam hal ini ketika konsumen (siswa dan siswi) menitipkan kendaraan bermotornya lalu dikenakan tarif atau berbayar itu harus ada perijinannya. Izin penyelenggaraan parkir diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan,” jelasnya.

“Nah, setelah semua persyaratan ditempuh kemudian disurvei, layak atau tidak lahan tersebut dijadikan penitipan motor,” tambah Joko.

Kalau kemudian dinyatakan layak, lanjutnya, karena sifatnya komersil atau berbayar maka akan ada retibusi yang harus disetorkan pihak pengelola kepada pemerintah daerah.

“Kalau kemudian menarik biaya, tapi tidak ada ijin dan lahan yang dipergunakan tidak layak untuk menjadi penitipan motor, dan pengelola parkirnya pun tidak ada legalitasnya, maka masuk kategori pungutan liar karena ilegal,” tegasnya.

Apalagi jika kemudian diketahui ada setoran dari pengelola kepada pihak sekolah, terang Joko lagi, maka bisa digunakan undang-undang lalu lintas.

Mengapa demikian?, ulasnya, karena undang -undang lalu lintas dengan tegas melarang anak sekolah dibawah umur membawa kendaraan karena belum memiliki surat ijin mengemudi.

“Ya, nanti saya dan team Saber Pungli akan membahas hal ini, kapan kita akan sidak dan memanggil pihak -pihak terkait untuk dikonfirmasi, saat ini sebagian personil kami sedang disibukkan dengan persiapan PAM Lebaran,” pungkasnya.

Sementara itu, dengan tarif parkir rata-rata Rp. 2000 per- motor dikalikan ribuan siswa per-hari, bisa diperkirakan berapa besaran pendapatan dari hasil pengelolaan penitipan motor tersebut jika retribusinya masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

 

Reporter : Nina Melani

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments