SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Penyelenggaraan kehutanan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan kehutanan, dimaksudkan dalam rangka mempertahankan fungsi lingkungan hutan di daerah, serta optimalisasi pemanfaatan fungsi lokal, budaya dan ekonomi secara lestari dan seimbang untuk kesejahteraan masyarakat, dengan tujuan :
1. Menjamin keberadaan hutan
dengan luasan yang cukup dan
sebaran yang proporsional;
2. Mengoptimalkan aneka fungsi
hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai
manfaat lingkungan, social, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
3. Meningkatkan daya dukung DAS;
4. Meningkatkan kemampuan untuk
mengembangkan kapasitas dan
keberdayaan masyarakat secara
partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, sehingga mampu menciptakan ketahanan
social dan ekonomi serta ketahanan terhadap perubahan eksternal; dan
5. Menjamin distribusi manfaat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
Dikarenakan adanya pengelolaan yang
kurang memberhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air dan adanya kebutuhan akan ruang hunian dan dilaksanakan belum maksimal dan
terintegrasi serta sifatnya masih parsial.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu dilakukan upaya tambahan untuk dapat menurunkan luas lahan kritis dan meningkatkan persentase tutupan lahan hutan, selain itu adanya potensi luas lahan dalam
pengembangan hutan yang dapat dimanfaatkan berkaitan erat dengan proporsi lahan kritis terhadap luas lahan keseluruhan.
Kondisi inilah yang menjadi landasan berfikir dalam menentukan gagasan inovasi yang akan dilakukan dalam proyek perubahan, sehingga akibat adanya penurunan kualitas hutan dan lahan dapat dikendalikan.
Untuk menjawab permasalahan dan tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut, maka erobosan gagasan atau inovasi yang akan dilakukan dalam proyek perubahan ini adalah rehabilitasi hutan dan lahan tematik, dalam pemulihan ekosistem DAS melalui pengembangan multiusaha kehutanan terpadu.
Terobosan inovasi ini memiliki nilai tambah dalam
meningkatnya penanganan lahan kritis di Jawa Barat, yaitu:
1. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan hutan, artinya rehabilitasi hutan dan lahan tematik, selain tujuan meningkatkan prosentase tutupan lahan, juga berpotensi dalam pengembangan usaha usaha serta aksesibiltas, ditambah tuntutan penduduk yang jumlahnya semakin meningkat, maka tekanan terhadap keberadaan hutan semakin tinggi juga, menimbulkan permasalahanyang menyangkut adanya penurunan kualitas atau degradasi fungsi lahan, hal ini dicirikan dengan terjadinya lahan kritis.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : SK. 306/MenLHK/PDASHL/
DAS.0/7/2018 tentang Penetapan
Lahan Kritis Nasional, lahan kritis di
Jawa Barat ditetapkan seluas 911.192 ha.
Pemerintah telah melakukan upaya dalam perbaikan kondisi tersebut, melalui program rehabilitasi hutan dan lahan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah, hanya upaya yang terpadu, penguatan industry kehutanan dan penyerapan tenaga kerja.
2. Mendukung Komitmen Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim dalam pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030 sebesar 29 persen dengan usaha sendiri, dan 41 persen dengan dukungan internasional, serta “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 net zero emission sektor kehutanan.
Inovasi ini bersifat inovasi lanjutan dari model yang sudah ada, dengan kebaharuan dalam pelaksanaan program rahabilitasi hutan dan lahan yang lebih terarah dan beroirentasi untuk mencapai tujuan akhir berupa usaha kehutanan yang terintegrasi dengan sector lainnya.
Dikarenakan inovasi ini merupakan model dalam penanganan lahan kritis, sehingga dapat direflikasi ditempat lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Dengan adanya inovasi ini, memiliki potensi adanya perubahan dalam organisasi dan juga dalam tatanan
kelembagaan dimasyarakat petani
hutan (KTH) terutama dalam kemampuan untuk mengintegrasikan pengelolaan lahan dalam upaya pemulihan kondisi lahan serta pengembangan usaha yang akan menjadi sumber pendapatan.
Gagasan ini disampaikan oleh Agus Sukondi, S.Hut, M.Si Sebagai Kepala Cabang Dinas kehutanan Wilayah IX dalam sosialisasi proyek perubahan di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX. **