KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proyek pekerjaan marka jalan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang disorot.
Pasalnya diduga selain pengerjaannya yang tak jelas dijalur jalan mana saja marka jalan tersebut dibuat, cat marka yang diduga tak seusia spesifikasi (spek) , diduga juga pihak pelaksana pekerjaan yakni CV JY tidak mengantongi sertifikasi TANDA DAFTAR BADAN USAHA PEMBUAT PERLENGKAPAN JALAN (TD – BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan.
Kabar beredar, CV JY bisa mendapatkan proyek tersebut karena diduga adanya kongkalikong atau main mata dengan Kabid Dishub berinisial ND dan AS.
Pemerhati Kebijakan Pemerintahan Sosial dan Politik, Asep Agustian SH.,MH., bahkan menemukan salah satunya pengecatan marka jalan di Jalan Siliwangi, Nagasari atau tepatnya dari depan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Karawang sampai ke depan gedung Kantor Bapenda Karawang diduga dilakukan tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang marka jalan.
Mengapa demikian, lanjut Askun sapaan akrabnya menjelaskan, diareal tersebut seharusnya marka membujur putih dibuat berupa garis utuh (lurus) sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.
“Mudahnya begini, di depan kantor Kejaksaan sampai Bapenda itu seharusnya marka membujur putih garis utuh (lurus), mengingat kondisi dijalan tersebut bukan untuk kendaraan saling salip, apalagi banyak kendaraan terparkir dibadan jalan didepan kantor Bapenda bukan marka membujur putih garis putus-putus,” jelas Askun.
“marka jalan ini adalah proyek yang terlihat oleh seluruh masyarakat pengguna jalan. Dengan anggaran yang saya ketahui mencapai satu miliaran rupiah, seharusnya Dishub jangan gegabah. Pelaksana pekerjaannya pun harusnya adalah perusahaan atau CV yang sudah mengantongi sertifikasi dari kementerian perhubungan,” ujarnya lagi.
Yang menjadi semakin janggal, Askun mengungkapkan, meski proyek marka jalan ini dilaksanakan melalui sistem e-purchasing, tapi anehnya kontraknya dikabarkan tidak ada.
“informasinya yang menandatangani kontraknya jutrsu bukan kepala dinas, tapi Kabid Sarpras ND yang justru berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan AS kabid yang juga Plt Sekdin, keduannya diduga cawe-cawe menentukan pemenang. Dengan PPTK Mhd. Inikan kalau benar jelas ngaco dan janggal,” ungkap Askun, Sabtu (17/5/2025).
“Kadishub ini kemudian kerjanya apa?, Janganlah sampai nanti pekerjaan ini memang benar terlaksana sebelum adanya kontrak. Ditempuh dong regulasinya, Ini uang negara loh, uang rakyat, jangan menganggap masyarakat ini bodoh, dan jika sampai kemudian benar CV JY tak punya sertifikasi dari Kementerian Perhubungan, serta kontraknya bermasalah, patut diduga ada upaya persekongkolan dan indikasi korupsi,” tandasnya.
“Cat-nya, coba dekati dan perhatikan? Coba pegang, cat-nya pun juga seperti cat tembok kiloan dengan perhitungan meter lari bukan meter persegi. Padahal dalam speknya juga sudah sangat jelas cat yang digunakan untuk marka jalan adalah cat marka thermoplastic,” ulas Askun.
Ia pun mendesak, Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepolisian untuk turun langsung melakukan pengecekan.
” Kejaksaan dan kepolisian jangan diam saja, coba perhatikan proyek pengerjaan marka jalan miliaran rupiah itu, kemana saja jalurnya, bagaimana kualitas catnya, apakah sesuai dengan aturan atau tidak pengerjaannya, dan cek juga kontrak dan indikasi cawe-cawe pejabat Dishub kepada CV JY,” papar Askun.
“Turun dong cek, ini jelas penghamburan uang rakyat, saya pikir bupati juga mengerti pekerjaan marka jalan ini. Dan jelas Dishub sudah mempermalukan kepala daerah,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan upaya mengkonfirmasi pejabat dinas perhubungan Kabupaten Karawang masih terus dilakukan.
Pasalnya, baik Kepala Dinas maupun Plt Sekretaris tidak bisa dihubungi.
Diketahui, pembuatan marka jalan diatur dalam peraturan menteri perhubungan republik indonesia Peraturan Menteri (PM) 67 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Dan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 tentang Pelaksanaan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.6252/AJ.003/DRJD/2017 diatur mengenai penyediaan bahan dan pembuatan perlengkapan jalan wajib dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki tanda daftar badan usaha perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang didelegasikan kepada Direktur yang bertanggung jawab di bidang perlengkapan jalan.
Reporter : Nina Melani Paradewi