spot_img
33.2 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Pemantau Pemilu Sayap Putih Siap Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pelaksanaan Pemilu

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemantau yang sudah mendapatkan akreditasi memiliki hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai akhir.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 19 dan pasal 20 tentang Hak Pemantau dan Kewajiban Pemantau dalam rangka Pemilu tahun 2024.

Hal tersebut, agar tidak terjadi adanya pelanggaran Pemilu baik mulai dari tahapan sampai kepada pelaksanaan, proses tersebut perlu adanya Pemantauan dan Pengawasan yang ketat dengan dibutuhkannya kerjasama yang baik dari semua pihak, serta adanya dukungan dari masyarakat agar segala bentuk pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin.

Baca Juga  Ketua DPRD Karawang Dampingi Pimpinan MPR RI Napak Tilas di Rengasdengklok

Di Kabupaten Karawang sendiri, baru hanya ada satu Pemantau Pemilu yang sudah terakreditasi Bawaslu Republik Indonesia, Yakni, Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih ( PDPSP).

Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih ( PDPSP) , Sofyan dalam suatu kesempatan mengatakan dalam hal Pemantauan, PDPS melaksanakan pemantauan bukan hanya pada kegiatan teknis tahapan Pemilu saja, namun juga Pemantauan dari segi administratif dan penyaluran keuangan yang didistribusikan kepada penyelenggara Pemilu paling bawah.

“Sebagai penggiat Pemilu tentunya kami harus mengawal tahapan demi tahapan sampai Pemilu selesai,” kata Sofyan.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

” Kami juga siap menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat maupun pihak penyelenggara itu sendiri, jika kemudian ditemukan adanya dugaan-dugaan penyimpangan atau kecurangan yang berakibat tidak transparannya pelaksanaan Pemilu, termasuk juga dalam proses penyaluran honorarium dan biaya operasional lainnya yang didistribusikan dan diterima oleh penyelenggara Pemilu ditingkat bawah,” tandasnya lagi.

Menurut Sofyan, Sekecil apapun kecurangan atau pelanggaran dalam bentuk atau dalih apapun, ketika ditemukan dilapangan itu tidak dibenarkan.

“Misalnya, ada dugaan pemotongan anggaran oleh oknum penyelenggara, hal itu tentu tidak dibenarkan dan kami siap melaporkan ke Bawaslu dan KPU bila perlu oknum tersebut di rekomendasikan untuk di berhentikan sebagai penyelenggara,” tegas Sofyan.

Baca Juga  Rotasi dan Mutasi Pejabat Sarat Sejarah Perjuangan, Pesan Bupati Berpesan Agar Lebih Berkembang

“Seperti hari ini, kami baru mendengar adanya dugaan pemotongan anggaran berdalih pembuatan SPJ, kami bersama team Pemantau siap menelusuri kebenarannya dilapangan,” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!