spot_img
34.5 C
Jakarta
Senin, September 1, 2025

Pengacara NF Pastikan Penikmat Dana Haram PDAM Bukan Opini

KARAWANG- Pengacara salah satu tersangka berinisial NF dalam kasus PDAM Karawang, menegaskan dugaan adanya oknum wakil rakyat dan oknum pejabat pemda yang ikut menikmati aliran ‘dana haram’ kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang bukan hanya opini tetapi ada fakta hukum yang menerima aliran dana haram tersebut.

“Saya memastikan bahwa nama-nama penikmat aliran dana PDAM tersebut bukan hanya sekedar opini tapi ada fakta hukumnya ,” kata Asep Agustian, Sabtu (15/8) dalam rilis yang diterima redaksi.

Dia menegaskan klien (tersangka NF) pernah mengungkapkan didepan penyidik Polres Karawang.

Baca Juga  Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Perangi Kerugian Negara

“Daftar nama-namanya ada di saya, dan diungkapkan klien . Saya pastikan ini bukan opini,” tutur Asep Agustian

Namun Asep Agustian, tetap apresiasi terhadap Polres Karawang ucapan terima kasih karena telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara kasus korupsi PDAM ini. Sehingga berkas kasusnya tinggal menunggu masuk ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ditegaskan Askun, nama-nama penikmat aliran dana haram PDAM yang diberikan kliennya dipastikan bukan sekedar opoini tetapi ada keterangan dari kepolisian ada sekitar Rp 2,3 miliar aliran dana PDAM yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

Baca Juga  Karawang Memanas: Bentrokan Massa dan Polisi Pecah di Depan Mapolres

“Ada 2,3 miliar yang belum bisadipertanggungjawabkan, untuk itu siapun penikmat aliran dana tersebut,” katanya.

Siapapun dia, legislatif, pejabat eksekuti maupun Aparatur Penegak Hukum (APH) yang pernah menerima aliran dana ini, semuanya akan kita bongkar. Karena nanti lebih jelasnya di persidangan Tipikor.

“Kita tunggu dipersidangan,” tegasnya.(nan/red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!